24 tersangka pengedar dan bandar narkoba di Karawang dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

24 tersangka pengedar dan bandar narkoba dibekuk Polres Karawang (foto: istimewa)

i

24 tersangka pengedar dan bandar narkoba dibekuk Polres Karawang (foto: istimewa)

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil meringkus 24 tersangka pada 18 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (okt).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan periode bulan Februari – Maret 2024.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan obat keras terlarang (okt) berhasil diamankan,” kata Kompol Prasetyo, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, adapun rinciannya yaitu, 13 kasus untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/03/2024)
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/03/2024)

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” jelas Prasetyo.

“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” sambungnya.

Baca Juga:  Viral !! Dua kelompok pelajar saling serang di Flyover Cikampek, Warganet: pribumi sibuk tawuran 

Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin menjelaskan, atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.



Penulis : Andyka Nugroho

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru