BKSDA Harus segera Bertanggung Jawab Keterkaitan Perizinan Penangkaran yang Mengakibatkan Kaburnya Puluhan Buaya Muara

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

{Peristiwa}, SekitarKita.id – BKSDA ( Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Wilayah 1 Bogor, harus segera bertanggung jawab keterkaitan perizinan dan kaburnya sejumlah buaya dari penangkaran buaya di Gunung Calung, Jebrod Cianjur, Jawa Barat.

Ketua Umum Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani menyampaikan, jebolnya penangkaran buaya mengakibatkan kaburnya buaya dari tempat penangkaran memasuki kawasan pemukiman di beberapa kampung yang ada di sekeliling tempat penangkaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanggung jawab BKSDA menyangkut proses perizinan,” terang Ahmad Jaelani kepada SekitarKita.id Jumat, 4 Oktober 2024.

Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).

Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).

Menurutnya, diketahui bahwa buaya yang ada di penangkaran milik pengusaha Cianjur Pujianto, adalah titipan pihak BKSDA Bogor dikuatkan dengan surat dokumen penitipan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang KSDA Bogor No : BA. 361/Ok.1/SKW.2/ KSA/04/ 2018.

Memo Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat N. M.1368/Ok.1/BIDTEK.1/KSA/04/ 2018.

“Dalam kontek ini jelas pihak BKSDA Bogor harus segera bertanggung jawab sehubungan dengan mengeluarkan surat penitipan buaya dari BKSDA Bogor dengan dasar memo dari Kepala BKSDA Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga:  Antara Techniques Berhasil Menarik Perhatian Ratusan Umkm Pada Pesta Wiraausaha Nasional Di Jakarta.

“Yang jadi pertanyaan, apakah dasar terbitnya surat titipan dan memo dari kepala BKSDA Jabar ini, sudah mengeluarkan izin resmi pembuatan penangkaran sebelumnya tidak,” lanjutnya.

Semenrara warga masyarakat sekitar penangkaran dan ketua rukun tetangganya pun tidak pernah dimintai soal perizinan lingkungan.

Dikemukakan oleh Ahmad Jaelani, legalitas penangkaran binatang/ hewan dilindungi itu harus segera mengacu kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah

– Undang- undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan ekosistem nya

– Permen kehutanan No 19 Tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar.

Diberitakan sebelumnya, penangkaran buaya di Kawasan Jebrod Gunung Calung, Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, jebol akibat hujan deras, Rabu, 3 Oktober 2024 malam.

Penangkaran buaya yang dihuni sebanyak 80 ekor buaya berukuran kecil dan besar itu, benteng tembok penangkaran buaya tersebut jebol.

Sontak saja malam itu, buaya pada kabur ke persawahan dan pemukiman penduduk yang ada di sekitar penangkaran.

[ad_2]

Source link

Baca Juga:  Hasil Penangkaran Kaburnya Puluhan Buaya di Cianjur, Ketua YPLHI Cianjur Bilang Begini


Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru