CIMAHI | SEKITARKITA.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan teguran keras kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana terkait maraknya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol yang disebut masih bebas beredar di wilayah Kota Cimahi.
Teguran tersebut disampaikan langsung di hadapan para kepala daerah se-Jawa Barat saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).
Dalam forum tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti dugaan peredaran tramadol yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi itu tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk tidak bertindak.
Ia menilai peredaran obat keras ilegal tersebut sudah meresahkan masyarakat dan harus segera diberantas sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban. Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Masa Pak Wali yang berlatar belakang TNI tidak berani menindak?” kata Dedi Mulyadi kepada Ngatiyana.
Menanggapi teguran tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah mempersiapkan langkah untuk mengatasi dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi,” ujar Ngatiyana singkat.
Namun, jawaban itu dinilai belum cukup oleh Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat itu kembali meminta agar proses penindakan tidak berlarut-larut dan segera dilakukan secara nyata.
“Jangan terlalu lama. Harus ditindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani,” tegas Dedi.
Pernyataan Dedi Mulyadi menjadi perhatian dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh kepala daerah di Jawa Barat.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki keberanian dalam memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik peredaran tramadol secara ilegal, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal, termasuk tramadol, dilakukan secara cepat, tegas, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







