Suami di Bandung Barat Tikam Istri Hingga Tewas, Gelap Mata Gegara Cemburu

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar Kita.id –Dalam waktu kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku yang diketahui merupakan suami korban berhasil diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Ia menyebut, warga melaporkan adanya tindak kekerasan di rumah tangga yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Anggota Polsek Cililin segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan korban bernama Ai Jaenabiah (35) dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar AKBP Tri.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024) Foto: Abdul Kholilulloh
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024) Foto: Abdul Kholilulloh

Dikatakan Tri, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku, yakni suami korban berinisial S (45), warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin.

“Pelaku kami amankan kurang dari 8 jam setelah kejadian. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya,” jelasnya.

Baca Juga:  Golkar Jabar Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, Konsolidasi Digelar di Bandung Barat

Kronologi Kejadian

Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku yang dilanda kecemburuan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain. Keributan tersebut memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau, lalu memukul korban dengan balok kayu.

“Pelaku melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa pisau, lalu menghabisi korban dengan balok kayu. Untuk penyebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih,” ungkap Tri.

Motif dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Tri kembali, pelaku mengaku cemburu karena menduga korban berselingkuh.

Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa korban baru saja kembali dari luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW), sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Motif utamanya adalah kecemburuan. Korban dan pelaku memang sering terlibat keributan, namun saksi-saksi menganggap hal itu sebagai masalah rumah tangga biasa, tidak menyangka akan berujung pada pembunuhan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  TIPS! Persiapkan Kendaraan Anda Sebelum Berlibur di Akhir Tahun di Kabupaten Bekasi  

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. Polres Cimahi berkomitmen menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tutup AKBP Tri Suhartanto.

Tautan sumber



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB
CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 
Tak Lagi Gunakan Rakit, Bupati Jeje Hadirkan Mobil Antar-Jemput untuk 16 Siswa SDN Budiharja KBB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti 4-2
Stunting Bandung Barat Masih Tinggi, P4KBB Tawarkan Skema Kolaborasi Pentahelix
Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:47 WIB

CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Tak Lagi Gunakan Rakit, Bupati Jeje Hadirkan Mobil Antar-Jemput untuk 16 Siswa SDN Budiharja KBB

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti 4-2

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Stunting Bandung Barat Masih Tinggi, P4KBB Tawarkan Skema Kolaborasi Pentahelix

Berita Terbaru