Sekitar Kita.id- Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik PT Tras Bumi Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat ( 27/12/2024).
Penutupan ini dilakukan karena TPS tersebut dinilai tidak memiliki izin dan melintasi peruntukan lokasi.
Posisi TPS yang berdekatan dengan organisasi warga, RSUD Lembang, dan berada di jalur wisata juga menjadi salah satu pertimbangan penegakan aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan Dilakukan Setelah Proses Panjang
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satpol PP KBB yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, tiba di lokasi untuk melakukan pertolongan.
Setelah membacakan berita acara, petugas meninjau area TPS yang penuh dengan tumpukan sampah organik yang mengeluarkan bau busuk.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Rapat Nomor: 300.1/2333/Satpol PP/2024 yang diadakan pada 16 Desember 2024. Berdasarkan hasil rapat, kami harus memastikan penutupan sementara TPS ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ludi.
Penutupan TPS ini dilakukan karena PT Tras Bumi Nusantara melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kesepakatan dengan Pemda Tidak Dipenuhi
Sebelumnya, pihak PT Tras Bumi Nusantara telah mengikuti rapat teknis dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk DPRD, DLH, PUTR, dan Perkim.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa perusahaan harus menyelesaikan perizinan hingga 26 Desember 2024 dan menghentikan kegiatan secara mandiri.
Namun, karena tidak ada tindak lanjut yang signifikan, pemerintah memutuskan untuk menutup TPS secara resmi.
“Penutupan ini sesuai kesepakatan. Namun, langkah ini kami ambil untuk mencegah dampak lingkungan yang semakin buruk,” jelas Ludi.
Senada mengatakan Kabid Penegakan Perda, Angga Setiaputra, ia mengatakan bahwa pengelola TPS mewajibkan segera membersihkan residu sampah untuk mengurangi bau.
Angga juga menjelaskan bahwa PT Tras memiliki fasilitas pengolahan sampah di Kota Bandung yang akan digunakan untuk memindahkan sampah.
“Terkait teknis sampah transportasi dan lokasi pengolahan lainnya, itu menjadi tanggung jawab PT Tras. Kami hanya menerapkan Perda untuk menghentikan kegiatan ilegal,” ujar Angga.
PT Tras Siap Patuhi Aturan
General Manager PT Tras Bumi Nusantara, Yusuf Firdaus, menyatakan akan mematuhi aturan pemerintah.
Namun, Yusuf menyanyangkan penutupan yang dinilai terburu-buru tanpa dialog yang cukup dengan beberapa dinas terkait.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perizinan. Namun, kami berharap ada komunikasi yang lebih baik di masa depan,” kata Yusuf.
Dengan ditutupnya TPS ilegal ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan sekitar masyarakat.
“PT Tras tetap akan mengikuti aturan yang ada. Hanya yang kita sesalkan ini langkah terburu-buru dan ada beberapa dinas yang tidak mendukung memberikan kita berdialog bagaimana yang baik,” ujarnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








