Dua Pelaku Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang menyerang seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial T dan R, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya setelah melalui penyelidikan intensif.

“Kami telah menangkap dan menahan dua pelaku yang melakukan pembegalan di wilayah Setu. Korban mereka adalah seorang pria lanjut usia yang mengalami luka bacok di tubuhnya akibat aksi sadis pelaku,” kata Kompol Onkoseno, Minggu 19 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis begal motor yang telah melakukan kejahatan serupa di tujuh lokasi berbeda.

“Pelaku berinisial T dan R ini memang merupakan aktor utama dalam aksi begal di wilayah tersebut,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, SH, MSi, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku tidak berjalan mulus.

Baca Juga:  Dua Atap Rumah Kontrakan di Padalarang Ambruk Diterjang Hujan Deras

Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan.

“Para pelaku ini dikenal sangat sadis. Saat kami melakukan penangkapan, mereka mencoba melawan dan kabur, sehingga kami terpaksa menembak untuk melumpuhkan mereka,” ujar Ipda Didi Supriadi.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama yang solid antara Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi.

AKP Ani juga memastikan kedua pelaku akan dikenakan pasal berat sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Barang bukti juga telah kami amankan,” tandas AKP Ani Widayati.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi
Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan
Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir
Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 03:15 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Berita Terbaru