Dua Pelaku Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang menyerang seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial T dan R, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya setelah melalui penyelidikan intensif.

“Kami telah menangkap dan menahan dua pelaku yang melakukan pembegalan di wilayah Setu. Korban mereka adalah seorang pria lanjut usia yang mengalami luka bacok di tubuhnya akibat aksi sadis pelaku,” kata Kompol Onkoseno, Minggu 19 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis begal motor yang telah melakukan kejahatan serupa di tujuh lokasi berbeda.

“Pelaku berinisial T dan R ini memang merupakan aktor utama dalam aksi begal di wilayah tersebut,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, SH, MSi, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku tidak berjalan mulus.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPRD NTB Ricuh

Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan.

“Para pelaku ini dikenal sangat sadis. Saat kami melakukan penangkapan, mereka mencoba melawan dan kabur, sehingga kami terpaksa menembak untuk melumpuhkan mereka,” ujar Ipda Didi Supriadi.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama yang solid antara Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi.

AKP Ani juga memastikan kedua pelaku akan dikenakan pasal berat sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Barang bukti juga telah kami amankan,” tandas AKP Ani Widayati.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga
Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif
Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta
Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terbaru