Sekitar Kita.ID – Kasus ditahannya ijazah seorang alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat dan viral di media sosial hingga tranding topik di aplikasi TikTok.
Ijazah milik Alma Puteri Shalsyabilla, salah satu alumni angkatan pertama, tertahan akibat tunggakan komite dan persyaratan administrasi lainnya.
Penahanan ijazah ini menuai kontroversi, terutama karena kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang menegaskan agar sekolah tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanganggapi hal ini, bendahara sekolah SMK Kartini Bhakti Mandiri, Nova Ridawati, menyatakan bahwa cukup mendukung kebijakan tersebut, namun ada kendala yang harus diingat mengingat SMK Kartini Bhakti Mandiri merupakan sekolah swasta.
“Kami pihak sekolah merespons dengan baik kebijakan tersebut dan sudah membahasnya dalam musyawarah setelah video Pak Dedi Mulyadi viral di media sosial. Namun, sekolah ini swasta, sehingga harus mempertimbangkan berapa biaya pelunasan yang akan diperoleh,” ujar Nova saat ditemui sekitarkita.id, Jumat (30/01/2025).
Rincian Tunggakan dan Alasan Penahanan Ijazah
Nova menjelaskan bahwa sekolah telah meluluskan tujuh angkatan, dan hingga kini, ada 84 siswa yang ijazahnya belum diambil karena masih memiliki tunggakan komite, dengan total nominal mencapai Rp470 juta.
Khusus untuk Alma, tunggakan yang belum mencapai Rp4,1 juta, yang terdiri dari DSP (Dana Sumbangan Pendidikan), Rp1 juta SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) Rp2,4 juta, Biaya Uji Kompetensi (Ujikom): Rp700 ribu
Nova juga menambahkan bahwa selama Alma masih bersekolah, SMK Kartini Bhakti Mandiri masih menyewa ruko di Kota Bali, Padalarang, dan untuk ujian nasional serta ujikom, mereka harus menumpang di SMK Bandung Barat karena keterbatasan fasilitas laboratorium.
“Dari Rp4,5 juta yang seharusnya dimiliki, Alma baru membayar Rp3,7 juta, sehingga masih ada sisa Rp700 ribu untuk ujikom. Sementara itu, SPP dan DSP masih menunggak,” jelas Nova.
Menurutnya, meskipun Alma tidak mengikuti ujikom karena sakit, biaya tersebut tetap harus diselesaikan karena sudah didaftarkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Kami tetap harus membayar penuh ke rumah sakit untuk praktik ujikom. Apalagi kekurangan Rp700 ribu sudah kami talangi dari pihak sekolah,” tambahnya.
Menunggu Arahan dari Pemerintah
Meski sudah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengenai kebijakan pengembalian ijazah bagi siswa yang masih memiliki tunggakan, Nova menyebut bahwa belum ada Arah resmi bagi sekolah swasta.
“Sekolah negeri sudah mulai memulangkan ijazah, tetapi untuk sekolah swasta, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah,” katanya.
Nova berharap ada solusi konkret dari pemerintah untuk membantu pelunasan tunggakan siswa di sekolah swasta agar ijazah bisa diberikan tanpa membebani pihak sekolah.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pak Dedi Mulyadi, tetapi bagaimana solusi konkret bagi sekolah swasta yang memiliki banyak tunggakan seperti ini? Mudah-mudah ada pihak yang bersedia membantu agar masalah ini bisa segera terselesaikan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, karena belum melunasi sejumlah tunggakan komite dan persyaratan lainnya, ijazah dua siswi alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditahan pihak sekolah selama lebih dari tujuh tahun.
Salah satu siswi, Alma Puteri Shalsyabilla, mengaku telah melunasi sebagian besar tunggakan komite, tetapi ijazahnya tetap belum diberikan oleh pihak sekolah. Bersama rekannya, Elsa Setiani, Alma sudah berulang kali mencoba meminta ijazahnya, namun selalu mendapat jawaban yang mengecewakan.
“Saya sudah beberapa kali mendatangi sekolah dan diarahkan menemui Bu Nova, salah satu staf di sekolah. Hasilnya tetap saja tidak diberikan karena masih ada persyaratan lain seperti uang perpisahan dan SPP kelas tiga,” ujar Alma dalam wawancara eksklusif dengan SekitarKita.Id, Senin ( 27/1/2025).
Tunggakan Membengkak
Menurut Alma, tunggakan komite di kelas tiga yang awalnya sebesar Rp2,4 juta sudah dilunasi. Namun, pihak sekolah tetap meminta uang perpisahan sebesar Rp800 ribu, meskipun ia tidak mengikuti acara tersebut.
“Pada waktu itu, saya tidak ikut perpisahan ke Kepulauan Seribu, tapi tetap disuruh bayar penuh. Selain itu, saya juga sudah melunasi biaya ujian praktik pembedahan sebesar Rp3,8 juta. Sisanya hanya Rp800 ribu, tapi saya tetap disuruh bertemu Bu Nova,” ungkap Alma.
Namun, Alma terkejut saat mendatangi kepala sekolah, Pak Yesa, untuk meminta kejelasan. Tunggakan yang awalnya Rp2,4 juta tiba-tiba membengkak menjadi Rp4 juta. Biaya praktik yang sudah dilakukan sebelumnya dianggap hangus.
“Setelah saya bertemu Pak Yesa, dia bilang tunggakan saya menjadi Rp4 juta karena uang praktik itu hangus. Selain itu, saya tetap harus membayar uang perpisahan meskipun tidak ikut, dan SPP kelas tiga juga harus dilunasi,” lanjutnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







