Sekitar Kita.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan pemeriksaan bertahap terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita 1 liter yang tidak sesuai takaran.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan RI, Disperindag KBB menemukan bahwa Minyakita yang beredar di sejumlah pasar tradisional masih memiliki volume yang kurang dari 1 liter.
Pengawasan di Pasar Tradisional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan ketidaksesuaian takaran Minyakita dalam pengawasan yang berlangsung di Pasar Tagog Padalarang.
“Hasil pengawasan di Pasar Tagog Padalarang menunjukkan bahwa Minyakita masih tidak sesuai volume. Kemarin kami juga menemukan kasus serupa, dan untuk membuktikannya lebih lanjut, hari ini kami membawa alat ukur,” ujar Ricky, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan bahwa minyak goreng subsidi tersebut diproduksi oleh PT Arta Eka Global Asia yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Temuan ini telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Ricky, pedagang pasar hanya menjadi korban dalam kasus ini karena mereka mendapatkan pasokan dari distributor.
Oleh karena itu, tugas Disperindag KBB adalah melacak sumber barang hingga ke tingkat distributor.
“Pedagang tidak bisa disalahkan karena mereka hanya menerima pasokan. Kami hanya menelusuri dari mana barang ini berasal dan melaporkannya ke pusat untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada instruksi untuk melakukan penarikan produk dari peredaran.
“Pemeriksaan masih terfokus pada pengecekan jumlah volume minyak goreng dalam kemasan yang beredar di pasar,” jelasnya.
Pengecekan Meluas ke Wilayah Lain di KBB
Selain di Pasar Tagog Padalarang, Disperindag KBB juga akan melakukan pengecekan di dua wilayah lain, yaitu wilayah utara, pasar Panorama Lembang, wilayah tengah pasar Tagog Padalarang, wilayah selatan pasar Batujajar.
“Ini sudah hari ketiga pengawasan kami di lapangan. Kami hanya melacak dari mana barang ini berasal dan melanjutkan laporan ke Kementerian,” kata Ricky.
Ricky berharap kasus ini bisa segera ditangani oleh pemerintah pusat agar distribusi Minyakita kembali sesuai standar.
Ia meyakini bahwa langkah hukum terhadap distributor yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera.
“Mudah-mudahan masyarakat bersabar. Pemerintah pusat sudah turun tangan, dan jika ada tindakan hukum, takaran minyak goreng ini akan kembali normal,” tandasnya.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi berbeda, Rossi (25) warga Padalarang mengaku baru mengetahui adanya pengurangan takaran setelah berita ini viral di media sosial.
“Saya tidak tahu kalau isinya kurang. Saya hanya beli sesuai kebutuhan rumah tangga. Tapi meski begitu, masyarakat tetap banyak yang membeli karena harganya murah,” ujar Rossi singkat.
Kasus minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai di KBB kini tengah dalam tahap pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah daerah terus melakukan pengecekan di berbagai pasar untuk memastikan distribusi produk sesuai standar yang ditetapkan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








