SEKITARKITA.id – Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi TPA Sarimukti sekaligus membahas rencana pembebasan lahan sebagai solusi atas keterbatasan kapasitas pembuangan sampah di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan pihaknya telah merancang langkah strategis sejak 2025 hingga 2026 untuk menambah lahan yang akan digunakan sebagai area pembuangan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini ada tiga lokasi kami kunjungi, yang pertama dalam rangka akan melakukan pembebasan untuk tempat pembuangan sampah yang berada di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Pither usai sidak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP KBB kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat sudah cukup mengkhawatirkan. Dari total produksi sampah sekitar 700 ton per hari, hanya sekitar 150 ton yang dapat dibuang ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti.
“Kenapa? Karena rata-rata sampah satu hari 700 ton, hanya bisa dibuang ke TPPAS Sarimukti sehari hanya 150 ton. Sisanya mau dikemanakan?” katanya.
Pither menjelaskan, DPRD KBB telah menyusun perencanaan anggaran agar proses pembebasan lahan dapat segera direalisasikan.
“Sehingga kami mempunyai perencanaan yang sudah kami rancang dari 2025-2026, sehingga kami akan menganggarkan agar bisa dibebaskan tanah dan bisa digunakan untuk pembuangan sampah,” ujarnya.
Saat ini, lahan yang tersedia mencapai sekitar 1,8 hektare. Namun, pemerintah menargetkan perluasan hingga sekitar 3 sampai 4 hektare untuk mendukung kebutuhan pengelolaan sampah ke depan.
“Tanah yang dibutuhkan 1,8 hektare namun idealnya 3 sampai 4 hektare,” ujarnya.
Selain persoalan kapasitas, DPRD juga menemukan adanya titik lahan yang mengalami longsor di Kecamatan Cipeundeuy dan dinilai sangat rawan sehingga memerlukan penanganan segera.
“Kunjungan kedua, ada lahan yang sedang longsor di Cipeundeuy, sangat rawan, dan kita berharap agar pemerintah bersama-sama kita melakukan perbaikan,” ucap Pither.
Tak hanya itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan terkait hak-hak yang belum terpenuhi, yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan.
“Dan ketiga ada laporan masyarakat Cikalongwetan yang haknya belum terpenuhi sehingga memicu konflik lebih besar, dan sudah kami selesaikan langsung kami lakukan sidak ke lokasi terkait pembebasan lahan pembangunan perumahan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memperkirakan kapasitas TPA Sarimukti hanya mampu menampung sampah hingga Oktober 2026 berdasarkan hasil evaluasi terbaru.
Proyeksi tersebut lebih singkat dibandingkan hasil Detail Engineering Design (DED) perluasan kawasan yang sebelumnya memperkirakan daya tampung mencapai sekitar 2 juta ton dengan asumsi volume sampah sekitar 3.000 ton per hari.
Namun, setelah dilakukan evaluasi ulang, kapasitas aktual TPA Sarimukti dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Berbagai kendala operasional di lapangan, terutama proses pemadatan sampah dan pembentukan landfill yang belum optimal, menjadi penyebab utama berkurangnya usia layanan TPA.
Sebelumnya, pembatasan pembuangan sampah sebesar 1.500 ton per hari diproyeksikan mampu memperpanjang usia layanan hingga dua tahun.
Akan tetapi, kondisi di lapangan membuat kapasitas tampung TPA Sarimukti lebih cepat mencapai batas maksimal sehingga diperkirakan hanya dapat beroperasi hingga Oktober 2026.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








