PT Indra Jaya Langgar Aturan, DPRD KBB Tutup Sementara Proyek Perumahan di Cikalongwetan

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD KBB tutup lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan (foto: Abdul Kholilulloh)

i

DPRD KBB tutup lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan dugaan pelanggaran berupa belum lengkapnya perizinan pembangunan serta belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat.

Pantauan SEKITARKITA.id di lokasi pukul 13.25 WIB menunjukkan jajaran gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD KBB sepakat menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku belum menerima hak mereka meskipun pembangunan telah berlangsung.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa laporan warga perlu mendapat perhatian serius.

“Hasil sidak menunjukkan laporan masyarakat memang perlu ditindaklanjuti. Pembayaran pembebasan lahan belum diselesaikan dan proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Pither kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga:  Momen Idulfitri 2026, Bupati Jeje Didampingi Syahnaz Rayakan Lebaran Bersama ASN dan Warga KBB

 Karena itu kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi,” sambungnya.

Related Posts
Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama jajaran SKPD menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026). Foto: Abdul Kholilulloh
Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama jajaran SKPD menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang status pembayarannya belum selesai karena hak kepemilikan masih berada di tangan masyarakat.

“Tanah yang belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Itu hak masyarakat. Setelah pembayaran tuntas dan PBG sudah diterbitkan, silakan perusahaan melanjutkan pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.

Puluhan Pemilik Lahan Belum Terima Pembayaran

Dikatakan Pither, persoalan pembebasan lahan tersebut diketahui telah berlangsung sejak akhir 2025.

Hingga kini, sekitar 63 pemilik lahan di Desa Gumati dengan total luas kurang lebih 14 hektare disebut belum menerima pembayaran dari pihak PT Indra Jaya Prakarsa.

Baca Juga:  Pilih 7 Poin Manakah yang Paling Penting Bagi Orang Tua Saat Ajarkan Anak Sebelum 13 Tahun
DPRD KBB tutup lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan (foto: Abdul Kholilulloh)
DPRD KBB tutup lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan (foto: Abdul Kholilulloh)

Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa warga telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran.

Tenggat waktu yang semula diberikan pada Desember 2025 diperpanjang hingga Maret 2026, kemudian kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.

Karena tidak ada kepastian, enam pemilik lahan meminta seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya telah diserahkan kepada perusahaan agar dikembalikan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kekecewaan setelah berulang kali menunggu realisasi pembayaran.

Meski demikian, warga masih membuka peluang melanjutkan kerja sama apabila perusahaan menunjukkan komitmen nyata dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, bukan sekadar memberikan janji.

Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026) foto: Abdul Kholilulloh
Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026) foto: Abdul Kholilulloh

Pemerintah Desa Ciptagumati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan kembali memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Pertemuan tersebut akan menjadi forum untuk menentukan apakah proses penjualan lahan tetap dilanjutkan atau seluruh dokumen kepemilikan tanah ditarik kembali oleh para pemilik.

Pither mengingatkan agar seluruh persoalan status lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan ketika hak masyarakat belum dipenuhi berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Baca Juga:  DPD Partai Berkarya KBB Perkuat Struktur sebagai Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

“Jangan sampai muncul konflik yang lebih besar karena hak masyarakat belum diselesaikan. Klarifikasi status tanah dan selesaikan pembayaran terlebih dahulu. Setelah semua tuntas dan izin lengkap, pembangunan baru bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Indra Jaya Prakarsa terkait hasil sidak DPRD KBB maupun penjelasan mengenai proses pembayaran pembebasan lahan dan status perizinan proyek perumahan subsidi tersebut.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta

Berita Terbaru