SEKITARKITA.id – Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan dugaan pelanggaran berupa belum lengkapnya perizinan pembangunan serta belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat.
Pantauan SEKITARKITA.id di lokasi pukul 13.25 WIB menunjukkan jajaran gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD KBB sepakat menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku belum menerima hak mereka meskipun pembangunan telah berlangsung.
Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa laporan warga perlu mendapat perhatian serius.
“Hasil sidak menunjukkan laporan masyarakat memang perlu ditindaklanjuti. Pembayaran pembebasan lahan belum diselesaikan dan proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Pither kepada wartawan, Rabu.
Karena itu kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi,” sambungnya.
Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang status pembayarannya belum selesai karena hak kepemilikan masih berada di tangan masyarakat.
“Tanah yang belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Itu hak masyarakat. Setelah pembayaran tuntas dan PBG sudah diterbitkan, silakan perusahaan melanjutkan pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.
Puluhan Pemilik Lahan Belum Terima Pembayaran
Dikatakan Pither, persoalan pembebasan lahan tersebut diketahui telah berlangsung sejak akhir 2025.
Hingga kini, sekitar 63 pemilik lahan di Desa Gumati dengan total luas kurang lebih 14 hektare disebut belum menerima pembayaran dari pihak PT Indra Jaya Prakarsa.
Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa warga telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran.
Tenggat waktu yang semula diberikan pada Desember 2025 diperpanjang hingga Maret 2026, kemudian kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
Karena tidak ada kepastian, enam pemilik lahan meminta seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya telah diserahkan kepada perusahaan agar dikembalikan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kekecewaan setelah berulang kali menunggu realisasi pembayaran.
Meski demikian, warga masih membuka peluang melanjutkan kerja sama apabila perusahaan menunjukkan komitmen nyata dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, bukan sekadar memberikan janji.
Pemerintah Desa Ciptagumati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan kembali memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut akan menjadi forum untuk menentukan apakah proses penjualan lahan tetap dilanjutkan atau seluruh dokumen kepemilikan tanah ditarik kembali oleh para pemilik.
Pither mengingatkan agar seluruh persoalan status lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan ketika hak masyarakat belum dipenuhi berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
“Jangan sampai muncul konflik yang lebih besar karena hak masyarakat belum diselesaikan. Klarifikasi status tanah dan selesaikan pembayaran terlebih dahulu. Setelah semua tuntas dan izin lengkap, pembangunan baru bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Indra Jaya Prakarsa terkait hasil sidak DPRD KBB maupun penjelasan mengenai proses pembayaran pembebasan lahan dan status perizinan proyek perumahan subsidi tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








