SEKITARKITA.id– Warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kian resah dengan maraknya diduga peredaran obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Double X yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Obat-obatan yang tergolong dalam golongan HCL tersebut kini dengan mudah diperoleh di toko-toko yang berkedok toko kosmetik dan counter pulsa.
Berdasarkan pantauan awak media, dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Jl. KH A. Junaidi, Desa Setia Asih dan Jl. Tarumajaya, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, di lokasi tersebut, transaksi jual beli obat keras dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan berlebihan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti kejang dan kerusakan saraf.
Oleh karena itu, obat ini seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter.
Warga setempat mengaku cemas dengan mudahnya akses terhadap obat-obatan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Saya resah hampir setiap hari melihat anak-anak muda bisa dengan mudah mendapatkan pil koplo. Saya khawatir karena saya punya anak laki-laki yang masih sekolah,” ujarnya saat ditemui dilokasi, Jumat 30 Mei 2025.
Fenomena ini dinilai mencerminkan minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan juga lemahnya tindakan dari instansi terkait. Diduga, peredaran obat keras tanpa izin ini telah berjalan secara terorganisir dan sistematis.
Ketua Karang Taruna Desa Setia Asih, Kais Maulidi, juga angkat bicara mengenai keresahan warga. Ia menyebut peredaran obat keras ini berkaitan erat dengan meningkatnya tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Di wilayah kami sering terjadi penjambretan bahkan tindak pidana pembunuhan. Ini jelas berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras,” tegas Maulidi.
Ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian, khususnya Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi, untuk segera bertindak tegas.
“Kami berharap BPOM dan kepolisian segera melakukan penggeledahan terhadap toko-toko berkedok kosmetik dan counter pulsa yang menjual obat keras ilegal. Ini sudah sangat meresahkan warga,” pungkasnya.
Perlu adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran obat-obatan berbahaya di tengah lingkungan masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras juga menjadi langkah penting dalam pencegahan jangka panjang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








