SEKITARKITA.id – Polemik sistem outsourcing (alih daya) kembali mencuat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Outsourcing yang semula diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang kini merambah ke pekerjaan inti.
Kondisi ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian status pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (pengganti UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan RI menyoroti banyak perusahaan yang abai mendaftarkan tenaga outsourcing ke program BPJS Kesehatandan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, praktik outsourcing sering diterapkan pada pekerjaan inti tanpa perlindungan hukum memadai, membuat pekerja rentan terkena PHK mendadak dan kecelakaan kerja.
Buruh Turun ke Jalan: Tuntut Hapus Outsourcing
Gelombang demonstrasi buruh semakin meluas. Gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah) menjadi salah satu motor aksi yang menuntut agar pekerja diangkat sebagai karyawan tetap dengan jaminan sosial penuh.
Di beberapa daerah, termasuk Jabotabek dan Bandung Raya, ribuan buruh turun ke jalan mendesak pemerintah menghapus praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
BPJS: Wajib Tapi Tidak Dijalankan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013, pendaftaran BPJS adalah kewajiban perusahaan.
Namun faktanya, sekitar 60% dari 7,4 juta pekerja outsourcing di Indonesia (2024) tidak memahami cara mencairkan JHT maupun tidak terdaftar sama sekali.
Akibatnya, pekerja outsourcing kehilangan hak dasar ketika kontrak berakhir, tidak diberi surat keterangan kerja, atau perusahaan mangkir dari kewajiban pendaftaran.
Dalam wawancara pada Kamis (4/9/2025), Henny, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans KBB, menegaskan bahwa praktik outsourcing seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.
“Seperti tuntutan para pekerja, outsourcing hanya boleh untuk jasa keamanan, catering, transportasi pekerja, pemborongan pertambangan, dan jasa kebersihan,” jelas Henny.
Menurutnya, perekrutan outsourcing masih diperbolehkan jika membutuhkan tenaga khusus yang tidak tersedia di wilayah lokal.
Namun, outsourcing di luar ketentuan—seperti pada lini produksi—jelas tidak tepat dan merugikan pekerja.
“Banyak pekerja outsourcing tidak masuk BPJS. Ini sangat merugikan mereka ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak terlindungi,” tegasnya.
Disnakertrans KBB Awasi Praktik Outsourcing
Henny menyebut Pemda KBB melalui Disnakertrans berupaya memantau praktik outsourcing dengan melibatkan APINDO dan serikat pekerja.
“Kami dorong perusahaan untuk menjalankan aturan sesuai UU, memastikan hak pekerja dipenuhi, termasuk jaminan sosial. Jika dijalankan dengan benar, ini juga meningkatkan produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Disnakertrans KBB menekankan bahwa outsourcing seharusnya tidak dijadikan jalan pintas perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja. Regulasi yang sudah jelas harus ditegakkan agar pekerja tidak terus-menerus terjebak dalam status kerja rapuh.
Praktik outsourcing yang menyimpang, bila dibiarkan, hanya akan memperlebar ketidakadilan sosial dan menciderai prinsip keadilan industri.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








