Disnakertrans KBB Dorong Sistem Outsourcing Sesuai Regulasi, Buruh Desak Penghapusan

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Polemik sistem outsourcing (alih daya) kembali mencuat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Outsourcing yang semula diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang kini merambah ke pekerjaan inti.

Kondisi ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian status pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (pengganti UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Namun, Menteri Ketenagakerjaan RI menyoroti banyak perusahaan yang abai mendaftarkan tenaga outsourcing ke program BPJS Kesehatandan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, praktik outsourcing sering diterapkan pada pekerjaan inti tanpa perlindungan hukum memadai, membuat pekerja rentan terkena PHK mendadak dan kecelakaan kerja.

Buruh Turun ke Jalan: Tuntut Hapus Outsourcing

Gelombang demonstrasi buruh semakin meluas. Gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah) menjadi salah satu motor aksi yang menuntut agar pekerja diangkat sebagai karyawan tetap dengan jaminan sosial penuh.

Baca Juga:  Malam 1 Suro, Kesurupan Massal di Pabrik Sepatu PT Adonia Tegal

Di beberapa daerah, termasuk Jabotabek dan Bandung Raya, ribuan buruh turun ke jalan mendesak pemerintah menghapus praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

BPJS: Wajib Tapi Tidak Dijalankan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013, pendaftaran BPJS adalah kewajiban perusahaan.

Namun faktanya, sekitar 60% dari 7,4 juta pekerja outsourcing di Indonesia (2024) tidak memahami cara mencairkan JHT maupun tidak terdaftar sama sekali.

Akibatnya, pekerja outsourcing kehilangan hak dasar ketika kontrak berakhir, tidak diberi surat keterangan kerja, atau perusahaan mangkir dari kewajiban pendaftaran.

Dalam wawancara pada Kamis (4/9/2025), Henny, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans KBB, menegaskan bahwa praktik outsourcing seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.

“Seperti tuntutan para pekerja, outsourcing hanya boleh untuk jasa keamanan, catering, transportasi pekerja, pemborongan pertambangan, dan jasa kebersihan,” jelas Henny.

Menurutnya, perekrutan outsourcing masih diperbolehkan jika membutuhkan tenaga khusus yang tidak tersedia di wilayah lokal.

Namun, outsourcing di luar ketentuan—seperti pada lini produksi—jelas tidak tepat dan merugikan pekerja.

Baca Juga:  Prabowo Serius Berantas Penyelundupan, 283 Upaya dalam Seminggu Digalakkan

“Banyak pekerja outsourcing tidak masuk BPJS. Ini sangat merugikan mereka ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak terlindungi,” tegasnya.

Disnakertrans KBB Awasi Praktik Outsourcing

Henny menyebut Pemda KBB melalui Disnakertrans berupaya memantau praktik outsourcing dengan melibatkan APINDO dan serikat pekerja.

“Kami dorong perusahaan untuk menjalankan aturan sesuai UU, memastikan hak pekerja dipenuhi, termasuk jaminan sosial. Jika dijalankan dengan benar, ini juga meningkatkan produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Disnakertrans KBB menekankan bahwa outsourcing seharusnya tidak dijadikan jalan pintas perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja. Regulasi yang sudah jelas harus ditegakkan agar pekerja tidak terus-menerus terjebak dalam status kerja rapuh.

Praktik outsourcing yang menyimpang, bila dibiarkan, hanya akan memperlebar ketidakadilan sosial dan menciderai prinsip keadilan industri.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan
Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Gandeng HIPKI Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha
BPVP Bandung Barat Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha Lewat Program HIPKI 2026
Bupati Jeje Komitmen Bersama Polres Cimahi Telusuri Teror Pocong di Bandung Barat
Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Siskamling
KADIN KBB Dukung Program PKW dan PKK 2026 HIPKI, Cetak SDM Unggul dan Wirausaha Baru
Bupati Jeje Apresiasi HIPKI Bandung Barat, Program PKW dan PKK 2026 Jadi Terobosan Peningkatan SDM
Bupati Jeje Maknai Hari Buruh dengan Kegiatan Edukatif dan Positif Bahaya Narkoba bagi Buruh

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans KBB Gandeng HIPKI Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:25 WIB

BPVP Bandung Barat Perkuat Pelatihan Vokasi dan Wirausaha Lewat Program HIPKI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 20:58 WIB

Bupati Jeje Komitmen Bersama Polres Cimahi Telusuri Teror Pocong di Bandung Barat

Senin, 25 Mei 2026 - 19:59 WIB

Teror Pocong di Bandung Barat Bikin Warga Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Siskamling

Berita Terbaru

Ilustrasi pengamen cosplay pocong (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB