SEKITARKITA.id– Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kali ini, kasus menimpa PT Amarta Sayap Merah (Honda Amarta) Cabang Padalarang.
Rendy Novandy, mantan (eks) Kepala Cabang Honda Amarta Padalarang, bersama tiga rekannya resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Disnaker Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah IV Jabar.
Rendy menjabat sebagai Kepala Cabang Honda Amarta sejak 1 September 2024 hingga mengundurkan diri pada 4 Agustus 2025. Ia mengaku mundur bersama timnya karena merasa dirugikan akibat sistem kerja yang kerap berubah tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puncaknya pada 3 Agustus 2025, kami dipanggil ke kantor pusat membahas aturan baru terkait diskon dan insentif. Aturan itu sangat memberatkan karena gaji seluruh divisi karyawan di luar dari divisi penjualan tidak akan di bayar bila target tidak tercapai, dan aturan hanya di berlakukan di cabang padalarang saja sementara cabang lain tidak, sementara cabang padalarang sendiri kondisinya belum bisa normal secara penjualan dikarenakan dalam masa pemulihan nama pasca viral di tahun 2024 ,” jelas Rendy, saat ditemui sekitarkita.id di kantor Disnaker KBB, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, meski sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi melalui grup WhatsApp yang berisi owner, direktur, dan HRD, hingga kini gaji terakhir dan klaim biaya operasional tidak kunjung dibayarkan.
Dalam laporan ke Disnaker, Rendy membeberkan rincian tunggakan perusahaan, mulai dari gaji karyawan hingga klaim biaya operasional.
Dana talangan operasional yang belum dibayarkan mencakup biaya sewa pos, promosi, spanduk, x-banner, hingga layanan internet. Total kerugian yang dialami mencapai Rp29.397.716.
“Kami sudah coba komunikasi baik-baik, tapi nomor kami malah diblokir owner. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.
Selama bekerja, Rendy dan tim kerap menerima gaji terlambat dari jadwal. Normalnya gaji dibayarkan setiap tanggal 8, tetapi sering molor 2 hingga 11 hari.
“Pada Mei 2025, gaji bahkan baru dibayar dua bulan kemudian. Mei cair 4 Juli, Juni baru dibayar 11 Juli. Hampir semua cabang mengalami masalah serupa,” ungkapnya.
Selain keterlambatan gaji, insentif dan kebijakan manajemen disebut sering berubah tanpa aturan tertulis, hanya diumumkan sepihak melalui grup chat perusahaan.
Tak sampai disitu, selain persoalan gaji, Rendy juga menduga adanya dugaan pelanggaran terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Ada karyawan yang dipotong iuran BPJS, tapi saat sakit ternyata kepesertaannya tidak aktif. Bahkan ada pekerja yang sama sekali tidak didaftarkan, saat saya dirumah sakit periksa ginjal kata pihak RS BPJS tidak bisa digunakan karena nunggak padahal tiap bulan dipotong,” bebernya.
Ia juga mengungkap sejumlah karyawan menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat, termasuk staf admin, staf gudang, office boy, dan security.
Rendy menegaskan, laporan ini bukan sekadar untuk dirinya, tetapi demi perlindungan hak pekerja lain agar tidak mengalami hal serupa.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai ketentuan. Kalau ada perusahaan yang melanggar aturan normatif, pemerintah harus bertindak tegas. Kalau mediasi gagal, kami siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
“Kami sudah bekerja keras memajukan cabang, tapi hak kami diabaikan. Semoga kasus ini ditangani serius agar tidak terulang pada pekerja lain,” pungkas Rendy kesal.
Menanggapi laporan tersebut, Henny Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) didampingi Diyan herdiyansyah Mediator Hubungan Industrial Disnaker KBB perwakilan Disnaker KBB membenarkan telah menerima pengaduan resmi.
Pihaknya akan segera menjadwalkan proses mediasi antara pelapor dan manajemen perusahaan.
“Kami sudah terima laporan berikut dokumennya. Saat ini sedang dipelajari. Prinsipnya, kami akan memfasilitasi proses mediasi sesuai aturan,” kata Diyan saat dikonfirmasi dikantor Disnaker KBB.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dealer resmi bermerek besar seperti Honda. Pekerja berharap pihak perusahaan memberikan contoh baik dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sekitarkita.id sudah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Honda Amarta Cabang Padalarang dengan menyambangi kantor cabang di Jl. Raya Padalarang No.528, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang KBB dan melalui sambungan seluler, namun belum ada tanggapan resmi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







