Gaya Hidup – Pemerintah berupaya menghentikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah pada tahun 2027. Rencana ini dinilai terlalu ambisius. Para ekonom menyampaikan bahwa penerapan penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah daya beli dapat membutuhkan waktu sampai sepuluh tahun.
Kepala Eksekutif Center of Economics and Legislation Research (Celios) Bhima Yudhistira menganggap waktu yang disiapkan pemerintah terlalu singkat. Menurutnya, penerapan redenominasi sebaiknya membutuhkan delapan sampai sepuluh tahun, termasuk masa transisi, sosialisasi, serta penyesuaian sistem keuangan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persiapan redenominasi tidak dapat hanya dilakukan dalam 2–3 tahun. Dibutuhkan 8–10 tahun agar seluruh sistem mulai dari perbankan, akuntansi, sampai harga barang, bisa menyesuaikan. Untuk itu, 2035 adalah waktu yang realistis andai Indonesia benar-benar ingin melakukannya,” ujar Bhima saat dihubungi.AdinJava, Sabtu (8/11).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa RUU Redenominasi menjadi salah satu prioritas dalam rencana legislasi pada Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penyusunan RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah merupakan program berkelanjutan (raise over) dengan goal selesainya pada tahun 2027.
Pemerintah mempromosikan bahwa redenominasi akan menghapus angka nol di tempat belakang nilai mata uang rupiah. Contohnya, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai atau kemampuan membeli uang tersebut. Kebijakan ini diharapkan bisa membuat transaksi keuangan lebih efisien, memperkuat keyakinan masyarakat terhadap rupiah, serta meningkatkan kredibilitas moneter di tingkat internasional.
Risiko Pengenalan Sosial dan Dampak Inflasi
Bhima menganggap bahwa percepatan redenominasi berpotensi menimbulkan kekacauan dalam administrasi di sektor ritel dan keuangan. Hal ini sebab ribuan jenis barang serta sistem pencatatan harga perlu disesuaikan. Ia menyoroti bahaya kenaikan harga akibat pembulatan nominal ke atas, yang bisa memicu inflasi secara tidak sadar.
“Barang yang harganya Rp 9.000 tidak akan menjadi Rp 9, namun dapat dibulatkan menjadi Rp 10. Andai hal ini terjadi secara massal, inflasi akan naik dan daya beli masyarakat menurun,” ungkapnya.
Meski demikian konsumsi rumah tangga menjadi tulang punggung utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Menurut Bhima, redenominasi sebaiknya tidak dilakukan pada masa di mana ekonomi masih sangat bergantung pada pengeluaran dalam negeri.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah besar negara pernah merasakan kegagalan dalam menerapkan redenominasi sebab terburu-buru. Brasil pernah melakukan redenominasi pada tahun 1986, 1989, dan 1993. Tetapi, inflasi justru meningkat tajam sampai 48 persen according to bulan pada 1994 akibat kurangnya sosialisasi dan ketidakstabilan ekonomi yang lemah.
Ghana merasakan kenaikan inflasi sebesar lima persen setiap tahunnya, setelah proses redenominasi pada 2007, saat ini Zimbabwe merasakan kegagalan entire akibat struktur ekonominya yang lemah.
“Jangan mencapai kita menjadi seperti Zimbabwe. Redenominasi bukan jalan instan untuk meningkatkan nilai nilai mata uang, melainkan hasil dari perekonomian yang sudah benar-benar stabil,” ujar Bhima.
Pemerintah diharapkan tidak hanya memperhatikan rancangan peraturan, namun juga memastikan dasar ekonomi, inflasi, dan sistem pembayaran telah siap. Dengan 90 persen transaksi di Indonesia masih memakai uang tunai, proses adaptasi digitalisasi serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
Andai seluruh tahap dilakukan dengan matang, mulai dari analisis hukum, persiapan teknis, sampai sosialisasi kepada masyarakat, maka redenominasi baru bisa diterapkan paling cepat pada tahun 2033 atau 2035, dengan masa transisi beberapa tahun setelahnya.
Tindakan ini bisa menjadi simbol kepercayaan diri terhadap rupiah serta bukti ketahanan ekonomi Indonesia, sepanjang dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.








