SEKITARKITA.id – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Mahdi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Moratorium izin perumahan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang belakangan kerap melanda kawasan Bandung Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, selama kebijakan itu tidak menghambat program pemerintah, baik di tingkat daerah maupun provinsi, kami ikut mendukung,” ujar Mahdi kepada wartawan saat ditemui di Lembang, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Mahdi menegaskan DPRD KBB akan tetap bersikap kritis apabila kebijakan tersebut berpotensi menghambat kepentingan masyarakat.
Menurutnya, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah memiliki komitmen politik yang harus tetap direalisasikan.
“Baik gubernur maupun bupati tentu punya janji politik. Kalau kebijakan ini menjadi hambatan bagi masyarakat, tentu perlu dibicarakan kembali,” katanya.
Mahdi menilai komunikasi dan dialog terbuka menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan kebijakan.
Ia meyakini setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan para pemangku kepentingan.
Terkait dampak terhadap iklim investasi, Mahdi mengakui bahwa moratorium izin perumahan memang berpengaruh.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat, mengingat banyak proyek perumahan di Bandung Raya yang dibangun di kawasan resapan air.
“Khusus di wilayah Bandung Barat, pembangunan perumahan dan vila kerap dikaitkan dengan keberadaan Sesar Lembang yang berpotensi menimbulkan bencana besar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari BMKG, Mahdi menyebutkan risiko bencana di wilayah tersebut dapat menyerupai kejadian besar yang pernah terjadi di Sumatera.
“Sudah terlalu banyak vila dan perumahan. Akibatnya, daya serap tanah berkurang dan air tidak tertahan. Itu kemungkinan menjadi pertimbangan utama gubernur menerbitkan SE tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Mahdi menegaskan pembangunan perumahan tetap dimungkinkan apabila dilakukan di lahan yang aman dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan ini menjadi momentum bagi DPRD KBB untuk memperketat pengawasan terhadap proses perizinan.
DPRD akan terus mengingatkan para pengembang agar menempuh seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau izinnya ditempuh dengan benar dan dilaksanakan sesuai aturan, sebenarnya tidak ada persoalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan penyimpangan, seperti ketidaksesuaian kondisi tanah atau persoalan lingkungan, maka seluruh mekanisme perizinan wajib dievaluasi ulang.
“Kami tidak ingin ada praktik pembangunan yang izinnya belum lengkap, tapi sudah berjalan. Itu yang sering terjadi dan harus dihentikan,” tuturnya.
Terkait proyek pembangunan RSUD Lembang, Mahdi memastikan proyek tersebut tetap dapat berjalan karena menyangkut kepentingan mendesak masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan.
“Selama izinnya sudah ditempuh dan dinyatakan lengkap, proyek itu bisa berjalan. Karena sifatnya urgen untuk pelayanan masyarakat. Alhamdulillah, proses audiensi sudah dilakukan dan izinnya sudah keluar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Moratorium izin adalah penangguhan atau penghentian sementara waktu untuk penerbitan izin baru dalam suatu bidang tertentu, seperti izin perkebunan, pertambangan, atau rekrutmen CPNS, yang biasanya diberlakukan oleh pemerintah untuk memberi jeda, mengevaluasi, dan mencari solusi jangka panjang terhadap masalah seperti kerusakan lingkungan atau krisis keuangan, bukan pelarangan permanen
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







