SEKITARKITA.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga Rp600 juta.
Fakta mengejutkan terungkap, pelaku utama pencurian tersebut merupakan penjaga rumah korban sendiri yang telah dipercaya selama lebih dari 10 tahun, bersama sang suami.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Roy Yuliandri (56) yang mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah tersebut berlokasi di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No.1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun baru diketahui korban saat melakukan pengecekan rumah yang dalam kondisi kosong,” ujar AKP Teguh saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).
Korban melaporkan kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga perangkat elektronik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya 18 handle pintu, empat set kran air panas merek Toto, TV Sony 50 inci, satu set home theater LG, empat unit AC, mesin treadmill, jet pump, serta perlengkapan jacuzzi.
Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi mengarah pada penjaga rumah korban, yakni IA alias Ipah Atiroh (45).
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Ipah pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan sebagian barang bukti di kediamannya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang tersebut dibawa oleh suaminya, J alias Jamaludin (44),” jelas AKP Teguh.
Petugas selanjutnya melacak keberadaan Jamaludin dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak turun dari ojek online di Jl. Panday, Kampung Babakan Nanjung.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Teguh menambahkan, kedua pelaku memanfaatkan kunci rumah yang dititipkan korban untuk masuk tanpa izin.
Motif pencurian, kata dia, dilakukan karena ingin menguasai barang-barang milik korban untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang telah menitipkan kunci rumah kepada mereka,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang yang belum ditemukan, termasuk handle pintu, kran Toto, TV, serta mesin treadmill.
Atas perbuatannya, Jamaludin dan Ipah Atiroh dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP terkait peran pelaku dan pembantu tindak pidana.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Teguh.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







