Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga Rp600 juta.

Fakta mengejutkan terungkap, pelaku utama pencurian tersebut merupakan penjaga rumah korban sendiri yang telah dipercaya selama lebih dari 10 tahun, bersama sang suami.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Roy Yuliandri (56) yang mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah tersebut berlokasi di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No.1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun baru diketahui korban saat melakukan pengecekan rumah yang dalam kondisi kosong,” ujar AKP Teguh saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).

Korban melaporkan kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga perangkat elektronik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya 18 handle pintu, empat set kran air panas merek Toto, TV Sony 50 inci, satu set home theater LG, empat unit AC, mesin treadmill, jet pump, serta perlengkapan jacuzzi.

Baca Juga:  Enam Serikat Buruh KBB Sambangi Bawaslu, Tuntut Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditindak
Related Posts

Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi mengarah pada penjaga rumah korban, yakni IA alias Ipah Atiroh (45).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara (foto: Abdul Kholilulloh)
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara (foto: Abdul Kholilulloh)

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Ipah pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan sebagian barang bukti di kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang tersebut dibawa oleh suaminya, J alias Jamaludin (44),” jelas AKP Teguh.

Petugas selanjutnya melacak keberadaan Jamaludin dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak turun dari ojek online di Jl. Panday, Kampung Babakan Nanjung.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku (foto: Abdul Kholilulloh)
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku (foto: Abdul Kholilulloh)

AKP Teguh menambahkan, kedua pelaku memanfaatkan kunci rumah yang dititipkan korban untuk masuk tanpa izin.

Baca Juga:  Usai Tersandung Kasus Narkoba, Eks Ketua Bawaslu KBB Riza Tampil Perdana di Forum DPRD Jabar

Motif pencurian, kata dia, dilakukan karena ingin menguasai barang-barang milik korban untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang telah menitipkan kunci rumah kepada mereka,” katanya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang yang belum ditemukan, termasuk handle pintu, kran Toto, TV, serta mesin treadmill.

Atas perbuatannya, Jamaludin dan Ipah Atiroh dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP terkait peran pelaku dan pembantu tindak pidana.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Teguh.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB