SEKITARKITA.id – Polemik hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Namasindo Plas Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), semakin memanas.
Ratusan buruh yang tergabung dalam PUK FSPMI PT Namasindo Plas mengaku telah enam bulan terkatung-katung tanpa kejelasan status kerja dan hak upah.
Perusahaan yang dikenal sebagai produsen galon air mineral terbesar di Asia itu diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari tidak membayar upah sesuai UMK Bandung Barat, hingga tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan SEKITARKITA.id, Senin (2/2/2026), sebanyak 242 buruh kembali melakukan aksi protes di depan pabrik PT Namasindo Plas.
Mereka mengaku dihadang oleh petugas keamanan dan dilarang memasuki area perusahaan, meskipun aktivitas produksi disebut telah kembali berjalan normal.
Santi, buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, mengungkapkan bahwa sejak September 2025 hingga Februari 2026, para pekerja tidak memperoleh kepastian.
“Perusahaan hanya membayar 50 persen upah untuk Oktober dan November 2025, padahal kesepakatan menyebutkan 100 persen. Sementara Desember dan Januari belum dibayar sama sekali,” ujar Santi di tenda perjuangan depan pabrik.
Ia menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak ada itikad baik dari manajemen.
“Enam bulan tanpa kejelasan. Kami mau bekerja, bukan membuat keributan,” tegasnya.
Selain persoalan upah, Santi juga menuding perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Menurutnya, hanya karyawan non-serikat yang dipanggil kembali bekerja, sementara anggota serikat justru ditelantarkan.
“Yang dipanggil dan sudah bekerja itu karyawan non-serikat. Kami yang sejak awal memperjuangkan hak justru disingkirkan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan bahwa persoalan ketenagakerjaan di PT Namasindo Plas saat ini masih dalam proses mediasi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap hadir dan aktif mengawal penyelesaian konflik hubungan industrial tersebut.
“Saat ini Bidang Hubungan Industrial Disnaker KBB bersama mediator resmi sudah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memantau proses perundingan,” kata Yoppie.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan agar dialog antara pekerja dan manajemen berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Yoppie, beberapa tuntutan yang diajukan serikat pekerja, seperti permintaan untuk dipekerjakan kembali serta pelaksanaan PHK sesuai hukum ketenagakerjaan, masih dalam tahap pembahasan bipartit.
Ia memaparkan, perundingan bipartit atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah mufakat antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.
Proses ini merupakan tahap pertama dan utama untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Jika gagal, perselisihan dapat dilanjutkan ke mediasi Disnaker.
“Pemerintah berharap proses ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang adil dan menjaga stabilitas dunia usaha,” jalasnya.
“Kami ingin memastikan para pekerja memperoleh hak-haknya secara layak dan bermartabat, namun di sisi lain juga menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif,” sambung Yoppie.
Ia menegaskan bahwa meskipun sebagian kewenangan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, Pemkab Bandung Barat tidak akan lepas tangan.
“Para pekerja itu adalah warga Bandung Barat. Pemerintah tidak akan tinggal diam ketika hak mereka terancam. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada solusi terbaik,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







