SEKITARKITA.id – Pengelolaan gedung lama DPRD Kabupaten Bandung Barat kini resmi beralih ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Langkah ini menjadi sinyal kuat dimulainya penataan ulang aset daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Selama beberapa waktu terakhir, kondisi gedung yang terbengkalai dan tidak terawat memicu perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, dengan pengalihan resmi, pemerintah daerah membuka peluang baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.
Sekretaris DPRD KBB, Ricky Riyadi, memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah rampung, termasuk penandatanganan berita acara serah terima.
“Belum seminggu, gedung lama DPRD itu sudah diserahkan. Saya sudah tanda tangan berita acara penyerahan asetnya,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD KBB, Kamis, 9 April 2026.
Dengan demikian, DPRD tidak lagi memiliki kewenangan atas gedung yang dulu menjadi pusat aktivitas legislatif di Padalarang. Seluruh pengelolaan kini sepenuhnya berada di bawah kendali BKAD.
“Sekarang sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKAD, termasuk pemanfaatannya ke depan,” tambahnya.
Pengalihan ini tidak sekadar administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengoptimalkan barang milik daerah.
Harapannya, gedung lama DPRD dapat kembali difungsikan sesuai kebutuhan, sehingga tidak lagi menjadi aset mangkrak.
Langkah ini dinilai krusial mengingat sebelumnya gedung tersebut menjadi simbol kurangnya pengelolaan aset, terutama setelah DPRD resmi menempati gedung baru.
Sebelum dialihkan, kondisi gedung lama DPRD KBB terbilang memprihatinkan. Bangunan tampak kumuh, minim perawatan, serta dipenuhi sampah di berbagai sudut.
Mulai dari lorong hingga halaman depan, sampah terlihat berserakan. Dinding bangunan pun tampak kusam dan tidak terurus, mencerminkan lemahnya pengawasan selama masa transisi.
Tak hanya itu, keberadaan tiga mobil mewah yang terparkir di area gedung sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penjelasan DPRD Terkait Kendaraan
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan DPRD KBB, Ela Rahmalia, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan warga.
Menurutnya, penggunaan area parkir oleh masyarakat sudah berlangsung sejak lama, bahkan ketika DPRD masih beroperasi di lokasi tersebut.
“Kadang warga memang meminta izin untuk parkir, biasanya karena keperluan mendesak atau acara tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan, izin tersebut bersifat sementara dan bukan untuk penggunaan jangka panjang.
Kini, setelah pengelolaan beralih ke BKAD, harapan publik pun meningkat. Pemerintah daerah didorong untuk segera merumuskan langkah konkret terkait pemanfaatan gedung tersebut.
Terlebih, DPRD KBB telah menempati gedung baru dengan anggaran mencapai Rp149 miliar. Tanpa perencanaan yang jelas, gedung lama berpotensi terus terbengkalai dan kehilangan nilai strategisnya.
Optimalisasi aset menjadi kunci utama. Dengan pengelolaan yang tepat, gedung lama DPRD KBB bukan hanya bisa difungsikan kembali, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kinerja pemerintah daerah ke depan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







