SEKITARKITA.id – Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, merespons dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang guru di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Guru bernama Nisfa Widia, warga Kampung Cisarongge, RT003/RW011, Desa Mekarmukti, diberhentikan dari pekerjaannya sesaat setelah mengajukan cuti hamil.
Saat ini, Nisfa tengah mengandung anak keduanya dengan usia kehamilan tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi persoalan tersebut, Asep mengaku baru menerima informasi dari pemberitaan media dan berjanji segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dan memanggil Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat serta pihak sekolah untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Asep saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jumat (19/6/2026).
Menurut Asep, persoalan cuti hamil harus diselesaikan melalui komunikasi dan tabayun antara pihak sekolah dengan tenaga pendidik.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan berupaya meluruskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
“Soal cuti hamil, tentu perlu ada tabayun antara guru dan pihak sekolah. Kami akan berupaya meluruskan persoalan ini,” ujarnya.
Bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Asep berharap tidak ada lagi praktik diskriminasi maupun dugaan penindasan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik.
Ia menegaskan sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, sebagaimana tertuang dalam visi misi “AMANAH”.
“Selain infrastruktur dan kesehatan, pendidikan menjadi prioritas utama kepemimpinan Pak Bupati Jeje Ritchie Ismail. Persoalan ini akan kami luruskan melalui tabayun bersama seluruh pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Nisfa mengaku menerima informasi pemberhentiannya hanya melalui pesan WhatsApp tanpa adanya surat keputusan resmi maupun pertemuan langsung dengan pihak sekolah.
Perempuan yang telah mengabdi selama dua tahun sebagai tenaga pendidik tersebut mengaku tidak menyangka persoalan administrasi tabungan siswa yang sempat dibantunya kelola berujung pada dugaan pemecatan sepihak.
“Saya awalnya menjalankan tugas dengan baik karena menganggap itu amanah dari sekolah. Namun belakangan saya mengetahui ada persoalan administrasi yang terjadi sebelumnya dan akhirnya justru saya yang dianggap bertanggung jawab,” kata Nisfa.
Menurutnya, ia hanya membantu mengelola administrasi tabungan siswa yang sebelumnya ditangani guru lain berdasarkan hasil musyawarah bersama wali murid.
Namun dalam prosesnya, Nisfa menemukan adanya ketidaksesuaian data dari periode sebelumnya.
Alih-alih mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia justru merasa menjadi pihak yang disalahkan.
“Saya sebelumnya izin cuti hamil. Saya tidak tahu ternyata mendapat kabar melalui WhatsApp bahwa saya diberhentikan tanpa ada surat ataupun teguran langsung dari kepala sekolah. Sampai hari ini kepala sekolah juga enggan menemui saya,” ujarnya.
Nisfa mengaku pemberhentian tersebut berdampak pada nama baiknya di lingkungan masyarakat.
“Mendengar saya dipecat, wali murid merasa khawatir uang tabungan itu dibawa oleh saya sehingga terjadi kegaduhan. Saya merasa menjadi tumbal dalam persoalan ini,” katanya.
Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Di tengah kondisi kehamilannya, Nisfa bersama sang suami, Riza, berupaya menyelesaikan seluruh tanggung jawab administrasi yang diamanahkan kepadanya.
Keduanya melakukan pendataan ulang untuk memastikan seluruh administrasi dan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Alhamdulillah seluruh keuangan yang menjadi tanggung jawab saya sudah diserahkan kepada pihak sekolah,” ujar Nisfa.
Sementara itu, suami Nisfa, Riza, mengaku khawatir kondisi psikologis istrinya akan berdampak pada kehamilan yang sedang dijalani.
“Istri saya sedang hamil tua. Mendapat kabar pemecatan tentu sangat mengejutkan. Hanya karena izin cuti, mengapa bisa diberhentikan tanpa surat resmi?” katanya.
Riza menyebut pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Ia menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sebelum menempuh jalur hukum.
“Persoalan ini akan kami bawa ke jalur hukum karena sudah mencemarkan nama baik keluarga. Semua bukti sudah kami kumpulkan,” tandasnya.
Sampai berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak MTs Muslimin Citapen maupun Yayasan Al-Furqon Citapen terkait dugaan pemberhentian sepihak, mekanisme pengelolaan tabungan siswa, serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








