SEKITARKITA.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap fakta di balik aksi unjuk rasa yang terjadi di depan PT Royal Abadi Sejahtera, Kampung Cibacang RT 01 RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil monitoring awal, pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) menjadi pemicu utama aksi yang diikuti puluhan warga tersebut.
Aksi yang didominasi kaum ibu itu dipicu proses transisi vendor tenaga kerja dari perusahaan sebelumnya ke PT Aira Multi Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergantian tersebut membuat seluruh pekerja lama diwajibkan mengikuti proses seleksi ulang sebagai syarat untuk tetap bekerja di PT Royal Abadi Sejahtera.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan monitoring, pendataan, serta pembinaan setelah aksi unjuk rasa berlangsung.
Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, PT Royal Abadi Sejahtera telah mengakhiri kerja sama dengan vendor lama dan menunjuk PT Aira Multi Daya yang berkantor di kawasan Baros, Kota Cimahi, sebagai penyedia tenaga kerja baru.
“Vendor baru kemudian melakukan proses screening atau seleksi ulang terhadap seluruh tenaga kerja yang sebelumnya bekerja melalui perusahaan alih daya lama,” ujar Yoppie dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Melalui mediator hubungan industrial Disnaker KBB, diketahui hasil proses seleksi ulang tersebut menetapkan enam pekerja tidak lolos dan tidak dapat melanjutkan pekerjaan.
Menurut Yoppie, keenam pekerja tersebut kemudian meminta agar tetap dipekerjakan sehingga memicu aksi demonstrasi di depan perusahaan.
“Dari hasil proses screening terdapat enam orang pekerja yang dinyatakan tidak lolos. Keenam pekerja itu kemudian meminta agar tetap dipekerjakan sehingga memicu terjadinya aksi unjuk rasa,” katanya.
Selain enam pekerja tersebut, Disnaker juga menerima informasi adanya satu pekerja lain yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam masa transisi pergantian vendor. Namun hingga kini status pekerja tersebut masih menunggu kepastian.
Merespons persoalan tersebut, Disnaker Bandung Barat akan memanggil manajemen PT Royal Abadi Sejahtera guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pergantian vendor dan proses ketenagakerjaan yang dilakukan.
Disnaker menegaskan seluruh proses pengakhiran hubungan kerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui perundingan bipartit dan pemenuhan seluruh hak pekerja.
“Prinsip kami adalah kepastian hukum dan perlindungan pekerja. Setiap pengakhiran hubungan kerja wajib melalui prosedur yang benar, termasuk perundingan bipartit dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Yoppie.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak pekerja maupun kewajiban perusahaan tetap terlindungi sesuai aturan.
Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 04 Kampung Cibacang, Poniman, menyebut masyarakat selama ini selalu mendukung keberadaan PT Royal Abadi Sejahtera, termasuk membantu aktivitas operasional perusahaan ketika dibutuhkan.
Menurutnya, warga hanya berharap perusahaan tetap memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar sebagaimana komitmen awal perusahaan.
Ia menilai persoalan mulai muncul sejak pengelolaan tenaga kerja beberapa kali berganti perusahaan penyedia jasa.
“Peralihan yayasan dari PPS, PPD, hingga sekarang Yayasan Aira membuat persoalan semakin rumit. Dulu setiap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sekarang sampai sebesar ini belum ada solusi untuk warga kami,” ujarnya.
PT Royal Angkat Suara: Status Pekerja Menjadi Kewenangan PT Aira
Sementara itu, pihak PT Royal Abadi Sejahtera menegaskan bahwa persoalan status pekerja berada di bawah kewenangan PT Aira selaku perusahaan outsourcing yang baru.
Perwakilan personalia PT Royal, Dwi Wahyu, menjelaskan perusahaan hanya bertindak sebagai pengguna jasa tenaga kerja. Kerja sama dengan vendor sebelumnya telah berakhir karena nota kesepahaman (MoU) tidak diperpanjang.
Selanjutnya seluruh pekerja dari vendor lama diarahkan mengikuti proses rekrutmen kembali melalui PT Aira.
“Dalam hal ini kami tidak bisa menjawab terkait status para pekerja. Biarkan pihak PT Aira yang memberikan penjelasan pada pertemuan besok pagi,” ujar Wahyu.
Ia juga mengungkapkan PT Aira dijadwalkan bertemu dengan perwakilan warga pada Rabu (1/7/2026) pukul 10.00 WIB untuk memberikan penjelasan mengenai hasil seleksi dan status para pekerja.
Meski aksi unjuk rasa sempat menghambat aktivitas di gerbang perusahaan, Wahyu memastikan operasional PT Royal Abadi Sejahtera tetap berjalan.
“Dengan adanya aksi ini memang produksi sedikit tersendat dan terganggu. Namun demikian, PT Royal akan tetap berproduksi dan menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








