SEKITARKITA.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional tidak hanya membutuhkan kesiapan operasional, tetapi juga tata kelola administrasi yang tertib dan transparan.
Administrasi yang baik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap paket makanan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun di tengah pelaksanaan program tersebut, Yayasan Bina Siswa Madani Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengungkap adanya persoalan kemitraan dengan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Yayasan Bina Siswa Madani Cisarua, Azizi Rois, mengaku kecewa terhadap sikap pengelola dapur MBG yang dinilai tidak menjalankan komitmen kerja sama sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.
Menurut Azizi, yayasan yang dipimpinnya bertindak sebagai payung hukum bagi sejumlah dapur MBG yang tergabung dalam program tersebut.
Pada tahap awal, lanjutnya, terdapat 17 calon dapur yang mengajukan diri untuk bergabung. Namun, karena harus menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis), jumlah tersebut dibatasi menjadi 10 dapur.
“Awalnya ada 17 calon dapur yang mendaftar, namun karena aturan Juknis, kami membatasi menjadi 10 dapur. Seiring berjalannya waktu, tidak semua dapur memiliki kesiapan investasi dan permodalan untuk renovasi serta peralatan masak. Saat ini dari dapur yang terdaftar hanya empat dapur yang berjalan normal, sementara satu lainnya masih tersendat,” kata Azizi saat ditemui di kantor, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban yang telah disepakati dalam kerja sama adalah adanya kontribusi untuk yayasan sebesar 5 hingga 20 persen sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pendampingan yang dilakukan yayasan terhadap mitra dapur.
Namun, kata dia, pengelola SPPG di Setiamanah dinilai tidak menjalankan komitmen tersebut. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan yayasan juga disebut nyaris tidak pernah dilakukan.
“Sampai saat ini sama sekali tidak ada koordinasi, tidak ada komunikasi. Apalagi kontribusi yayasan, yayasan hanya jadi cuma-cuma saja. Bahkan ketika ditanyakan melalui pesan singkat, jawabannya tidak jelas,” ungkapnya.
Azizi juga menyoroti persoalan administratif dalam struktur pengelolaan dapur tersebut. Berdasarkan data awal yang masuk ke yayasan, pengajuan dilakukan atas nama Iis Ganasih.
Namun dalam praktik operasional sehari-hari, peran pengelola justru dijalankan oleh anaknya bernama Fathan yang menurutnya tidak memiliki kapasitas struktural resmi sebagaimana dokumen awal pengajuan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait proses administrasi yang berjalan selama ini, terutama berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan dalam pengajuan operasional kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Azizi menjelaskan bahwa setiap pengajuan operasional SPPG wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel basah dari pihak yayasan sebagai bentuk persetujuan dan legalitas kemitraan.
Karena selama ini pihak pengelola dapur disebut tidak pernah melakukan koordinasi maupun datang langsung ke yayasan, Azizi mempertanyakan bagaimana proses administrasi tersebut dapat berjalan.
“Dia tidak pernah datang ke sini. Saya khawatir ada indikasi penggunaan tanda tangan dan stempel palsu yayasan dalam setiap pengajuan mereka ke BGN,” tegasnya.
Meski demikian, Azizi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak terjadi pada seluruh mitra dapur yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Siswa Madani.
Menurutnya, sebagian besar mitra lainnya tetap menjalin komunikasi yang baik serta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Karena itu, pihak yayasan menyayangkan adanya oknum pengelola yang dinilai tidak menghormati komitmen kerja sama dan berpotensi mencederai tata kelola program MBG yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Yayasan Bina Siswa Madani berharap pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.
“Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan dokumen yang mengatasnamakan yayasan tanpa persetujuan resmi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Setiamanah yang disebutkan dalam keterangan yayasan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








