SEKITARKITA.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap fakta bahwa PT Batu Wangi belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga aktivitas produksinya berpotensi mencemari udara di kawasan Padalarang-Cipatat.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyusul banyaknya keluhan warga terkait debu putih yang menyelimuti kawasan sepanjang Jalan Padalarang-Cipatat.
Aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial itu kemudian ditindaklanjuti DLH KBB melalui inspeksi lapangan dan pemanggilan manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pengolah batu kapur tersebut.
PT Batu Wangi diwajibkan merevisi dokumen lingkungan, melengkapi berbagai perizinan teknis, membatasi kapasitas produksi, hingga memasang sistem pengendali emisi berupa exhaust.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan menyusun berita acara pemeriksaan.
“Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, PT Batu Wangi juga diwajibkan melengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) emisi, Persetujuan Teknis air limbah domestik, serta dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Adhi, selama perusahaan belum memasang exhaust sebagai sistem pengendali emisi, kapasitas produksi harus dikurangi sebagai langkah untuk menekan penyebaran debu ke lingkungan sekitar.
“Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu,” ujarnya.
DLH KBB menilai persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat adalah meningkatnya debu putih saat musim kemarau.
Oleh karena itu, selain memasang alat pengendali emisi, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman di area produksi maupun jalur yang berpotensi menimbulkan debu sebanyak tiga kali setiap hari.
“Yang utama sekarang banyak debu putih saat musim kemarau. Kita minta disiram tiga kali sehari, pagi, siang, sama sore,” jelas Adhi.
Ia menegaskan seluruh kewajiban tersebut akan dituangkan dalam sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan sebagai bentuk upaya menghentikan pencemaran udara dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat.
“Nanti dikenakan sanksi administrasi. Isinya antara lain merevisi dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi sampai exhaust terpasang, dan melakukan penyiraman tiga kali sehari,” katanya.
Kasus ini bermula dari keluhan warga di sepanjang Jalan Padalarang-Cipatat yang mengaku terdampak polusi debu diduga berasal dari aktivitas PT Batu Wangi.
Laporan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial hingga mendorong DLH Kabupaten Bandung Barat melakukan inspeksi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas produksi perusahaan berpotensi menjadi sumber pencemaran udara.
Sampai berita ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak management PT Batu Wangi usai dikenakan sangsi.
Kini, perhatian publik tertuju pada komitmen PT Batu Wangi dalam menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah agar kualitas udara di kawasan Padalarang-Cipatat kembali membaik dan tidak lagi merugikan warga.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








