Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jabar menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Abdul Kholilulloh

i

Pemprov Jabar menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Abdul Kholilulloh

SEKITARKITA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026.

Belakangan diketahui, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan mayoritas pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan edukasi dari Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat jenis ekskavator. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa dan kecamatan kami tuntaskan,” kata Herman kepada wartawan di lokasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (foto: Abdul Kholilulloh)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurut Herman, dari total 16 bangunan yang ditertibkan, dua bangunan merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan.

Baca Juga:  Batal jadi Tuan Rumah Pildun U-20, Netizen dan Pemain Timnas Serbu Medsos Ganjar Pranowo

Ia menjelaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat berhasil membangun kesadaran masyarakat sehingga proses penertiban berjalan kondusif tanpa penolakan berarti.

“Pak Gubernur sudah mengedukasi secara makro dan ternyata masyarakat, para pemilik bangunan liar, menyambut dengan baik. Jadi mereka sadar untuk melakukan pembongkaran dan penataan,” ujarnya.

Herman mengungkapkan, sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada hari pertama. Sementara 40 persen sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena konstruksi bangunan lebih permanen.

Pemprov Jabar menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Abdul Kholilulloh
Pemprov Jabar menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa, 21 Juli 2026. Foto: Abdul Kholilulloh

Untuk mempercepat proses penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP.

“Insyaallah hari ini seluruhnya tuntas. Setelah bangunan dibongkar, bekas materialnya juga kami angkut agar lokasi bersih,” katanya.

Usai penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menata kembali kawasan tersebut agar Ruang Milik Jalan (Rumija) dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Viral Warga Lembang Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak

Herman menegaskan, penertiban ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menjaga fungsi ruang milik jalan dari bangunan liar.

“Apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah contoh bagaimana kita menata ruang milik jalan agar tidak disalahgunakan. Kami berharap kabupaten dan kota di Jawa Barat juga menindaklanjuti di wilayah masing-masing, karena bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penataan ruang publik dapat dilakukan secara optimal.

“Dengan selesainya penertiban tersebut, diharapkan fungsi ruang milik jalan di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Padalarang, kembali optimal sehingga mendukung keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan penataan kawasan yang lebih tertib,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan SEKITARKITA.id di lokasi pada pukul 10.24 WIB, arus lalu lintas sempat mengalami kepadatan akibat pelaksanaan penertiban bangunan liar (bangli).

Baca Juga:  Kendrick Lamar Bowl Luar Biasa Tinjauan Tampilan Bawah Tinggi: Hip-Hop Maksimum Di Masa Lalu Sejarah

Kemacetan dipicu oleh banyaknya pengendara yang memperlambat laju kendaraannya untuk menyaksikan sekaligus mengabadikan proses penertiban. Guna mengantisipasi kemacetan yang lebih parah, petugas memberlakukan sistem buka tutup jalan untuk mengatur kelancaran arus kendaraan. Hingga pukul 11.30 WIB arus lalulintas kembali normal.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu
Puluhan Siswa Diduga Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Malah Asik Berlibur ke Pangandaran
Dinkes KBB Belum Pastikan Dugaan Keracunan MBG, Sampel Makanan Tak Tersedia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Senin, 14 September 2026 - 13:57 WIB

Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 

Minggu, 13 September 2026 - 21:57 WIB

Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Berita Terbaru

Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) malam. Foto: istimewa

Bandung Barat

Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:57 WIB