KBB | SEKITARKITA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang diduga melanggar peraturan daerah di Kecamatan Padalarang.
Dalam pendataan tahap kedua tersebut, Satpol PP KBB bersama jajaran Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menemukan sekitar 17 bangunan yang terindikasi melanggar ketentuan. Sebanyak 12 bangunan di antaranya berada di Kampung Sukamaju RW06, Desa Padalarang.
Pendataan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai tindak lanjut dari pembongkaran bangli di wilayah RW25, Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, yang dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan, kegiatan di Kampung Sukamaju kali ini masih sebatas pendataan dan pemberian surat klarifikasi kepada pemilik bangunan.
“Hari ini hanya sebatas memberikan surat klarifikasi terhadap pemilik bangunan di wilayah Sukamaju, untuk kemudian hari Senin dilakukan pemanggilan klarifikasi di kantor Satpol PP KBB,” kata Lani kepada sekitarkita.id, Jumat 18 September 2026.
Menurut Lani, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan status dan legalitas bangunan yang terindikasi melanggar aturan.
“Tentunya klarifikasi kepada warga yang terindikasi melanggar apakah memiliki perijinan bangunan atau tidak,” ujarnya.
Saat melakukan sidak, petugas menemukan puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase maupun lahan yang berkaitan dengan jaringan irigasi.
Lani menjelaskan, terkait rencana pembongkaran, pihaknya berharap pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami berharap warga melakukan pembongkaran secara mandiri, karena tidak mungkin alat berat bisa masuk ke pemukiman padat penduduk,” jelasnya.
Ia menyebut, dari keseluruhan pendataan tahap kedua, terdapat sekitar 17 bangli yang tersebar di beberapa titik.
“Untuk keseluruhan bangli yang terdata pembongkaran di tahap kedua ini ada sekitar 17 bangunan di beberapa titik, untuk di RW 06 ada 12 bangli sisanya di lokasi yang lain,” tandasnya.
Ketua RW06, Yati, membenarkan adanya pendataan terhadap sejumlah bangunan di wilayahnya.
Ia menyebut terdapat 12 bangunan yang masuk dalam pendataan karena diduga berdiri di atas lahan irigasi atau pengairan.
“Di wilayah kami yang masuk data melanggar di atas lahan irigasi (pengairan), seperti bale RW06, posyandu, bengkel motor, teras rumah, dan bangunan TK (taman kanak-kanak),” ujarnya.
Meski demikian, Yati mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pembongkaran akan dilakukan. Sebab, kegiatan yang berlangsung pada Kamis tersebut baru berupa pendataan dan pemberian surat klarifikasi.
“Untuk pembongkaran saya kurang tahu, hari ini hanya sebatas pendataan dan memberikan surat klarifikasi (pemanggilan) untuk di hari Senin mendatang,” tandasnya.
Yati mengatakan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan irigasi tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
“Sudah lama ya, hampir kurang lebih puluhan tahun, mewakili masyarakat kami berharap ada solusi untuk warga, agar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026, menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
Surat tersebut merujuk pada kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan kegiatan pengawasan kepatuhan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pada tanggal 8 September 2026, telah ditemukan beberapa bangunan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah tersebut di atas,” kata Ludi dalam surat tersebut.
Atas temuan tersebut, Satpol PP KBB memanggil para pemilik bangli untuk menjalani klarifikasi pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Satpol PP KBB, Gedung D lantai 1.
Klarifikasi tersebut menjadi tahapan untuk mengetahui status kepemilikan, perizinan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Hingga tahap ini, Satpol PP KBB belum menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang didata tersebut pasti akan dibongkar. Keputusan mengenai penertiban akan bergantung pada hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing bangunan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







