JAKARTA | SEKITARKITA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu pihak yang diamankan adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq yang juga Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi Prasetyo mengatakan OTT KPK di Kabupaten Bogor diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
“Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, dikutip dari akun Instagram resmi KPK @official.kpk, Selasa 15 September 2026.
KPK juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah pejabat yang disebut turut diamankan dalam operasi ini antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota Tardi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK disebut mengamankan sebanyak 17 orang.
Mereka terdiri atas pejabat pemerintah, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Beberapa pihak yang disebut turut diamankan yakni, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota
Informasi mengenai 17 orang yang diamankan tersebut sebelumnya diberitakan Poros Jakarta berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci peran Fahd A Rafiq maupun pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK selanjutnya akan menentukan status hukum masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dalam rangkaian OTT tersebut.
Uang tersebut disebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang ditemukan dilaporkan mencapai sekitar 20 koper.
Nilai uang yang diamankan disebut masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Informasi mengenai puluhan koper berisi uang tersebut dikaitkan dengan OTT KPK terkait dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Namun, rincian mengenai jumlah uang yang secara resmi ditetapkan sebagai barang bukti serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Fahd A Rafiq Pernah Terseret Kasus Korupsi
Nama Fahd A Rafiq bukan kali pertama muncul dalam perkara yang ditangani KPK.
Fahd sebelumnya pernah terseret kasus korupsi terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012 menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Fahd setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Beberapa tahun kemudian, Fahd kembali diproses dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Pada 2017, jaksa menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kini, nama Fahd A Rafiq kembali menjadi perhatian setelah diamankan KPK dalam OTT di Kabupaten Bogor yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
Hingga Rabu, 16 September 2026, status hukum Fahd A Rafiq dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga antirasuah tersebut.
KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, keterlibatan Fahd A Rafiq dalam dugaan perkara pengurusan HGB tersebut belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum resmi para pihak.
Perkembangan mengenai OTT KPK di Kabupaten Bogor, termasuk status Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, serta sejumlah pejabat ATR/BPN, masih menunggu keterangan resmi KPK.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Instagram @official.kpk







