KBB | SEKITARKITA.id – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi kantor BFI Finance di Jalan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Jumat (18/9/2026).
Kedatangan para pengemudi ojol tersebut diduga berkaitan dengan penarikan sepeda motor milik salah seorang pengemudi ojol oleh debt collector di kawasan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial setelah akun Instagram @infobdgcimahi mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah besar pengemudi ojol mengenakan jaket berwarna hijau berkumpul di depan kantor BFI Finance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puluhan ojol geruduk kantor BFI Finance diduga akibat penarikan paksa oleh Debt Collector,” tulis narasi akun @infobdgcimahi yang dikutip Sekitarkita.id, pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam video tersebut, para pengemudi ojol terlihat memenuhi area sekitar kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Namun, kronologi lengkap terkait dugaan penarikan kendaraan dan penyebab keributan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, warga juga melaporkan adanya keributan antara sejumlah pengemudi ojek online dengan debt collector di kawasan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (18/9/2026).
Keributan itu diduga dipicu persoalan penarikan sepeda motor milik salah seorang pengemudi ojol.
Aturan Eksekusi Jaminan Fidusia
Persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector juga berkaitan dengan ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 memberikan pedoman terkait perlindungan konsumen dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi jaminan fidusia tidak semestinya dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada perampasan kendaraan secara paksa di jalan atau tempat umum.
Penarikan kendaraan juga berkaitan dengan keberadaan sertifikat jaminan fidusia, bukti adanya wanprestasi dari debitur, serta pemberitahuan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kendaraan harus dieksekusi, pelaksanaannya perlu memperhatikan prosedur hukum dan ketentuan mengenai jaminan fidusia. Dalam kondisi tertentu, aparat kepolisian dapat dilibatkan untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan.
Unggahan mengenai puluhan ojol yang mendatangi kantor BFI Finance tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Sejumlah netizen mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan oleh debt collector, terutama apabila dilakukan di jalan dan melibatkan dugaan tindakan paksa.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BFI Finance maupun pihak kepolisian terkait kronologi lengkap dugaan penarikan kendaraan tersebut.
Informasi mengenai apakah benar telah terjadi penarikan secara paksa, dasar penarikan kendaraan, serta langkah yang ditempuh setelah keributan di Gadobangkong masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BFI Finance dan kepolisian untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : video viral @infobdgcimahi







