KBB | SEKITARKITA.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah warga Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, setelah ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan bangunan yang dilakukan Satpol PP KBB bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB beberapa hari lalu.
Dalam pendataan tahap kedua, petugas menemukan sekitar 17 bangunan yang terindikasi melanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 bangunan berada di Kampung Sukamaju RW 06, Desa Padalarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, S.H., mengatakan pihaknya kembali melakukan pendataan sekaligus verifikasi lapangan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, sebagian bangunan tersebut berdiri di atas aliran sungai atau saluran irigasi serta berada di sepanjang ruang milik jalan (rumija).
“Hari ini adalah tahap ketiga, kita melakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang memang memiliki bangunan dan berdiri melebihi batas sertifikat mereka,” kata Angga seusai melakukan pertemuan dengan warga di Kantor Satpol PP KBB, Gadung D Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (21/9/2026).
Angga menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi, bentuk bangunan yang terindikasi melanggar cukup beragam. Ada bangunan yang melintasi sungai, berdiri di atas saluran air, hingga bangunan yang menutup sebagian aliran.
Sebagian bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti akses menuju rumah. Namun, ada pula bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
“Bangunan melanggar yang didirikan di atas aliran sungai atau irigasi dan berdiri di sepanjang rumija. Ada yang menyebrang sungai, di atas sungai, sebagian besar memang untuk pribadi,” jelasnya.
“Artinya jembatan untuk lintas masuk ke dalam rumah atau sifatnya hanya menutupi karena banjir. Memang sebagian lagi untuk area komersial, ada yang digunakan untuk pengolahan tahu tempe, warung, ada juga kos-kosan,” sambung Angga.
Dari hasil pertemuan, kata Angga, sejumlah warga yang bangunannya dinilai melanggar menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Satpol PP KBB memberikan batas waktu berbeda berdasarkan peruntukan bangunan. Untuk bangunan pribadi, warga diberikan waktu 2 x 30 hari, sedangkan bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial diberikan waktu 1 x 30 hari.
“Nah, kalau itu harus dibongkar secara mandiri. Kita kasih waktu untuk bangunan yang sifatnya komersial itu 1×30 hari, untuk rumah pribadi 2×30 hari,” kata Angga.
Ia mengatakan, pemberian waktu tersebut mempertimbangkan kesiapan warga, termasuk kebutuhan biaya untuk melakukan pembongkaran.
“Karena mereka butuh dana dan kesiapan juga, sehingga tadi disepakati dengan warga untuk yang pribadi 2×30 hari dan untuk komersial 1×30 hari,” ujarnya.
Angga menyebut respons warga dalam pertemuan tersebut cukup positif. Warga yang memiliki bangunan terindikasi melanggar disebut memahami persoalan tersebut dan bersedia mengikuti kesepakatan dengan Satpol PP KBB.
“Respon warga positif, mereka mengikuti apa yang jadi kesepakatan kita dan mereka semua mengakui bahwa itu salah,” ungkapnya.
Meski demikian, Angga mengungkapkan terdapat alasan yang melatarbelakangi sebagian warga membangun struktur tambahan di sekitar saluran air.
Salah satunya karena warga khawatir air meluap ke rumah ketika musim penghujan. Bangunan atau tembok penahan tanah (TPT) kemudian dibuat untuk menahan derasnya aliran air.
“Cuma memang ada alasannya juga kenapa mereka seperti itu. Satu karena untuk menahan arus banjir, karena samping rumah mereka berbatasan dengan selokan, itu suka banjir dan meluap ke rumah sehingga dibenteng atau dimajukan bangunannya,” jelas Angga.
Terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut, Satpol PP KBB memastikan tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga.
Angga menegaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran air tanpa izin tetap harus ditertibkan karena berada pada area yang tidak semestinya digunakan untuk bangunan.
“Kompensasi enggak, karena itu memang tidak ada izin dan di atas saluran air,” tegasnya.
Ia mengapresiasi sikap warga Sukamaju RW 06 yang dinilai kooperatif dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Alhamdulillah warga Padalarang RW 06 mereka sangat kooperatif, mengakui dan sadar serta berinisiatif membongkar secara mandiri,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Satpol PP KBB akan memantau pelaksanaan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama warga.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







