SEKITARKITA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026).
Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD KBB terhadap Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, DPRD KBB secara resmi memberikan persetujuan terhadap Raperda dimaksud, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus VII DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha, menegaskan bahwa melalui keputusan DPRD, perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disepakati sebagai bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bandung Barat.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pekerja mikro, sektor konstruksi, serta sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi,” kata Hj. Nur Djulaeha yang juga Anggota Komisi IV DPRD KBB.
95 Ribu Pekerja Rentan Dibiayai Pemerintah Daerah
Nur menyebut, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mengatur perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Bandung Barat, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi ini berlaku bagi perusahaan, ASN, maupun non-ASN.
“Khusus bagi 95 ribu pekerja rentan, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.
Dikatakan dia, kelompok pekerja rentan tersebut meliputi petani, pengemudi ojek online (ojol), marbot masjid, guru ngaji, pedagang kecil, serta pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan risiko kerja tinggi lainnya.
Sementara untuk pekerja buruh di perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.
“Raperda ini difokuskan untuk melindungi pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, pendanaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dapat didukung melalui APBDes, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta sumber pendanaan sah lainnya.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini minim perlindungan,” tuturnya.
Adapun tujuannya, kata Nur, untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memiliki perlindungan sosial dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Asep Ismail, memberikan apresiasi atas kinerja Pansus VII DPRD KBB dalam menyusun dan membahas Raperda tersebut.
Menurutnya, Peraturan Daerah ini harus menjadi “tameng” perlindungan nyata* bagi para pekerja di Kabupaten Bandung Barat.
“Peraturan Daerah ini bukan sekadar produk hukum, tetapi perlindungan nyata bagi masyarakat pekerja, terutama sektor formal dan informal yang selama ini minim perlindungan,” ujar Asep Ismail.
Pemda KBB menekankan pentingnya perluasan cakupan perlindungan, termasuk bagi pekerja konstruksi dan sektor berisiko tinggi lainnya, demi menciptakan rasa aman dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Di akhir sambutannya, Asep Ismail menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Bandung Barat yang sejahtera, adil, dan terjamin masa tuanya,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya laporan Pansus VII, Kabupaten Bandung Barat selangkah lagi memiliki regulasi komprehensif yang menjamin perlindungan dan masa depan puluhan ribu tenaga kerja, khususnya pekerja rentan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan








