DPRD KBB Setujui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pastikan 95 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

i

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

SEKITARKITA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD KBB terhadap Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, DPRD KBB secara resmi memberikan persetujuan terhadap Raperda dimaksud, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus VII DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha, menegaskan bahwa melalui keputusan DPRD, perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disepakati sebagai bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah.

Ketua Pansus VII DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua Pansus VII DPRD KBB, Hj. Nur Djulaeha (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Manfaatkan Kunjungan Wamentan, Kang Tebe Sampaikan Keluhan Petani di Bandung Barat

Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bandung Barat.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal, termasuk pekerja mikro, sektor konstruksi, serta sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi,” kata Hj. Nur Djulaeha yang juga Anggota Komisi IV DPRD KBB.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026). Foto: Abdul Kholilulloh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB, Jumat (30/1/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

95 Ribu Pekerja Rentan Dibiayai Pemerintah Daerah

Nur menyebut, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mengatur perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Bandung Barat, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi ini berlaku bagi perusahaan, ASN, maupun non-ASN.

“Khusus bagi 95 ribu pekerja rentan, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Dikatakan dia, kelompok pekerja rentan tersebut meliputi petani, pengemudi ojek online (ojol), marbot masjid, guru ngaji, pedagang kecil, serta pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan risiko kerja tinggi lainnya.

Baca Juga:  Transera Waterpark Dinobatkan Sebagai Wahana Air Terbaik di Bekasi oleh Pemkab Bekasi

Sementara untuk pekerja buruh di perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

“Raperda ini difokuskan untuk melindungi pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal,” jelasnya.

Melalui regulasi ini, pendanaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dapat didukung melalui APBDes, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta sumber pendanaan sah lainnya.

“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini minim perlindungan,” tuturnya.

Adapun tujuannya, kata Nur, untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memiliki perlindungan sosial dan jaminan masa depan yang lebih baik.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Foto: Abdul Kholilulloh
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Foto: Abdul Kholilulloh

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Asep Ismail, memberikan apresiasi atas kinerja Pansus VII DPRD KBB dalam menyusun dan membahas Raperda tersebut.

Baca Juga:  Heboh! Aksi Heroik Pria Pemberani Terjang Banjir, Selamatkan Pemotor Ditengah Arus Deras di Bogor

Menurutnya, Peraturan Daerah ini harus menjadi “tameng” perlindungan nyata* bagi para pekerja di Kabupaten Bandung Barat.

“Peraturan Daerah ini bukan sekadar produk hukum, tetapi perlindungan nyata bagi masyarakat pekerja, terutama sektor formal dan informal yang selama ini minim perlindungan,” ujar Asep Ismail.

Pemda KBB menekankan pentingnya perluasan cakupan perlindungan, termasuk bagi pekerja konstruksi dan sektor berisiko tinggi lainnya, demi menciptakan rasa aman dan jaminan masa depan yang lebih baik.

Di akhir sambutannya, Asep Ismail menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Bandung Barat yang sejahtera, adil, dan terjamin masa tuanya,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya laporan Pansus VII, Kabupaten Bandung Barat selangkah lagi memiliki regulasi komprehensif yang menjamin perlindungan dan masa depan puluhan ribu tenaga kerja, khususnya pekerja rentan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Berita Terkait

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul
PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB