Bandung Barat | SekitarKita.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko aduan masyarakat baik secara offline atau online.
Bawaslu membuat posko aduan masyarakat untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang.
Dalam hal adanya aduan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intruksi pembentukan posko aduan masyarakat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 82 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.
Untuk memberikan layanan yang maksimal dan merata, Bawaslu Bandung Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Posko Aduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Bandung Barat.
Dihubungi SekitarKita.id Minggu, 07 Juli 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Adytia Sugiarna mengatakan, tujuan didirikannya posko aduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat maupun bupati dan wakil Bupati di Bandung Barat.
“Pendirian posko aduan tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan /masyarakat) tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Adit.
Adit lebih lanjut menjelaskan, pencatutan nama warga sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
“Sejauh ini dari dukungan sejumlah kurang lebih 57.000 orang yang berasal di Kecamatan Cipeundeuy untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat sudah ada 24 aduan masyarakat yang identitas pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Adit.
Adit mengatakan bahwa data tersebut akan berpotensi bertambah mengingat masih banyak masyakarat yang belum mengetahui adanya posko aduan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Cipendeuy.
Nantinya masyarakat dapat memastikan langsung apakah data dirinya dicatut kedalam data dukungan melalui laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/.
“Memang kalau ada masyarakat yang merasa tercatut dapat memberikan Tanggapan langsung melalu laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” sambungnya.
“Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara langsung ke sekretariat Panwascam di Jl. SMPN 1 Cipeundeuy Kampung Cikuda RT.02 RW.16 Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy dengan hanya membawa KTP-El,” ungkap Adit.
Dia menambahkan nantinya masyarakat akan mengisi surat pernyataan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti _screenshot_ (red: tangkapan layar) pada laman infopemilu.kpu.go.id dan fotocopy KTP.
Setelahnya panwascam akan memberikan tanda terima dokumen sebagai bukti penyampaian aduan yang telah disampaikan, seluruh dokumen aduan masyarakat akan diserahkan kepada Bawaslu Bandung Barat agar nantinya dapat menjadi saran perbaikan bagi KPU Bandung Barat melalui Bawaslu Bandung Barat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Agus/SekitarKita.id








