Bandung Barat | SekitarKita.id,– Sebanyak enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB atas dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan indikasi melakukan pergeseran (penggelembungan) suara partai ke salah satu caleg DPR RI yang dilakukan oleh enam orang PPK.
Ia menjelaskan, pihaknya menggelar sidang hari Jumat (1/3/2024). Namun akhirnya ditunda lantaran pihak terlapor yakni ke enam orang PPK tersebut tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 TPS yang diduga melakukan pergeseran suara di enam kecamatan. Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah,” kata Riza dikutip Bandungsatu.com dirilis SekitarKita.id, Minggu 3 Maret 2024.
Riza menjelaskan, rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (4/3) besok dengan agenda sidang kasus terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional, berharap semua pihak khusus terlapor dalam hal ini enam PPK bisa hadir dalam sidang nanti,” jelasnya.
Kendati itu, jika nanti pihak terlapor masih tidak hadir pada sidang besok, Bawaslu KBB akan tetap melanjutkan sidang tersebut dengan membawa bukti-bukti yang terlampir.
“Kita tetep melanjutkan, agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kita rekomendasikan ke KPU maupun nanti saat rekap di Jabar atau Provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU,” ujarnya Riza kembali.
Sementara itu, salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) mengatakan, pihaknya hadir ke kantor Bawaslu KBB dalam agenda undangan pelaksanaan sidang terkait laporannya tersebut.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang kita sampaikan,” kata Tatang.
Ia menyebut, enam PPK yang diduga melakukan pelanggaran adalah Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Di wilayah tersebut, lanjut Tatang, pihaknya menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran yakni pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya.
“Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat,” ujar dia.
“Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg,” sambungnya.
Senada dikatakan Rizsal Epani, pelapor lainnya, ia mengatakan, ada mekanisme yang tidak sesuai, untuk data sementara pihaknya menemukan adanya dugaan pergeseran suara dari partai ke salah satu caleg DPR RI Dapil II Jabar yang terjadi di 352 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan di KBB.
“Ada sekitar 400 TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan,” ucapnya.
Sebagai warga negara, lanjut dia, pihaknya berharap Bawaslu KBB bisa memberikan tindakan atau sanksi keras bagi penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.
“Ke depan masih ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap bagaimana kinerja penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Sumber: Bandungsatu.com
Editor: Abdul Kholilulloh







