[ad_1]
{Peristiwa}, SekitarKita.id – BKSDA ( Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Wilayah 1 Bogor, harus segera bertanggung jawab keterkaitan perizinan dan kaburnya sejumlah buaya dari penangkaran buaya di Gunung Calung, Jebrod Cianjur, Jawa Barat.
Ketua Umum Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani menyampaikan, jebolnya penangkaran buaya mengakibatkan kaburnya buaya dari tempat penangkaran memasuki kawasan pemukiman di beberapa kampung yang ada di sekeliling tempat penangkaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanggung jawab BKSDA menyangkut proses perizinan,” terang Ahmad Jaelani kepada SekitarKita.id Jumat, 4 Oktober 2024.
Ketua YPLHI Kabupaten Cianjur Ahmad Jaelani (Istimewa).
Menurutnya, diketahui bahwa buaya yang ada di penangkaran milik pengusaha Cianjur Pujianto, adalah titipan pihak BKSDA Bogor dikuatkan dengan surat dokumen penitipan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang KSDA Bogor No : BA. 361/Ok.1/SKW.2/ KSA/04/ 2018.
Memo Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat N. M.1368/Ok.1/BIDTEK.1/KSA/04/ 2018.
“Dalam kontek ini jelas pihak BKSDA Bogor harus segera bertanggung jawab sehubungan dengan mengeluarkan surat penitipan buaya dari BKSDA Bogor dengan dasar memo dari Kepala BKSDA Jawa Barat,” katanya.
“Yang jadi pertanyaan, apakah dasar terbitnya surat titipan dan memo dari kepala BKSDA Jabar ini, sudah mengeluarkan izin resmi pembuatan penangkaran sebelumnya tidak,” lanjutnya.
Semenrara warga masyarakat sekitar penangkaran dan ketua rukun tetangganya pun tidak pernah dimintai soal perizinan lingkungan.
Dikemukakan oleh Ahmad Jaelani, legalitas penangkaran binatang/ hewan dilindungi itu harus segera mengacu kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
– Undang- undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan ekosistem nya
– Permen kehutanan No 19 Tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar.
Diberitakan sebelumnya, penangkaran buaya di Kawasan Jebrod Gunung Calung, Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, jebol akibat hujan deras, Rabu, 3 Oktober 2024 malam.
Penangkaran buaya yang dihuni sebanyak 80 ekor buaya berukuran kecil dan besar itu, benteng tembok penangkaran buaya tersebut jebol.
Sontak saja malam itu, buaya pada kabur ke persawahan dan pemukiman penduduk yang ada di sekitar penangkaran.
[ad_2]
Source link








