SEKITARKITA.id – Polemik pengangkatan dan pemberhentian pejabat di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.
Organisasi Brigez Kabupaten Bekasi dan Laskar Merah Putih (LMP) menyuarakan desakan agar seluruh proses rotasi jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik.
Sekretaris Jenderal Brigez Kabupaten Bekasi, Yusril Marpaung, menegaskan bahwa jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi tidak boleh dijadikan alat tukar politik atau ajang balas budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perumda Tirta Bhagasasi adalah milik rakyat. Jabatan di dalamnya bukan untuk segelintir elite, apalagi sebagai hadiah politik. Kami menolak segala bentuk pengangkatan yang tidak melalui seleksi terbuka dan uji kelayakan yang transparan,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (08/05/2025).
Yusril juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum mengumumkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini.
Ia menilai, diamnya DPRD justru membuka ruang bagi praktik maladministrasi di tubuh perusahaan air bersih milik daerah tersebut.
“Jika hasil RDP hanya berhenti di ruang rapat tanpa rekomendasi perbaikan yang konkret, itu sama saja dengan pembiaran. DPRD seharusnya berdiri di sisi rakyat, bukan tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusril mengingatkan bahwa jabatan di Perumda menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama dalam hal pelayanan air bersih di Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, rotasi pimpinan harus berlandaskan pada kompetensi, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
“Ini bukan sekadar jabatan. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Harus jelas dan bersih dari kepentingan politik,” tambahnya.
Bupati Bekasi Terbitkan Dua SK Perombakan Pimpinan Perumda
Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) penting yang merombak jajaran pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi:
SK Nomor 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025: Memberhentikan Rahmat Damanhuri dari jabatan Dewan Pengawas.
“Lalu kemudian, SK Nomor 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025: Memberhentikan Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum berdasarkan evaluasi kinerja melalui Berita Acara Panelis-KPM,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya penyegaran manajemen dan peningkatan tata kelola perusahaan. Namun, publik menilai proses tersebut belum cukup terbuka dan berpotensi sarat kepentingan.
Brigez dan LMP Siap Lakukan Aksi Lanjutan
Menutup pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa Brigez dan LMP akan terus mengawal proses pengisian jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi. Bila aspirasi masyarakat diabaikan, mereka siap turun ke jalan.
“Kami tidak menolak perubahan, tapi perubahan itu harus berpihak pada rakyat. Jangan jadikan jabatan strategis di Perumda Tirta Bhagasasi sebagai komoditas politik,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








