Bripda Waldi Dipecat, Menanti Hukuman Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:Pembunuh dosen di Bungo Jambi

  • Bripda Waldi dipecat dari jajaran polisi setelah sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025)
  • Akan menghadapi perkara pidana pembunuhan yang direncanakan
  • Bripda Waldi nekat membunuh dan memperkosa seorang dosen perempuan di Bungo serta menyamarkan kejadian tersebut sebagai pencurian.

 

AdinJava, JAMBI– Berakhirnya karier polisi Bripda Waldi setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah lebih dari 12 jam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya bertugas di Propam Polres Tebo dalam hal apa pun dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi meninggalkan ruang persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan dan terus memandang tanah.

Bripda Waldi Aldiyat menghadiri sidang KKEP pada hari Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB.

Saat persidangan, Bripda Waldi mengenakan seragam polisi dengan rambut pendek, ia tampak dalam keadaan sehat saat mengikuti sidang KKEP.

Persidangan Bripda Waldi dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Bripda Waldi Aldiyat secara resmi dihentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Apakah Galaxy S26 dibatalkan? Kebocoran Pixel 9a: Ulasan minggu ke-40

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Putusan sidang KKEP pada malam hari ini menyatakan bahwa tindakan pelanggar hal itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak terpuji. Kedua, disarankan pemberhentian tidak hormat atau PTDH terhadap anggota Polri,” tutur Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Mulia menyatakan bahwa yang bersangkutan, yaitu Bripda Waldi, telah menerima putusan dari sidang tersebut.

“Tadi juga dihadirkan beberapa saksi, dari Polres Bungo dan Tebo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta saudara penderita melalui rapat digital,” jelas Mulia.

Selanjutnya, Mulia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bersikap tegas dalam menegakkan aturan, termasuk ketika ada anggota Polri yang melanggar peraturan.

“Maka kita secepatnya bergerak,” ujarnya.

Diprediksi Bripda Waldi akan kembali ke Kabupaten Bungo pada hari Sabtu (8/11/2025) besok.

Saat ini, prosesi penghentian masih akan dijadwalkan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 9 November 2025: Nikmati Kedamaian Emosional!

Habisi dengan gagang sapu

Gagang sapu digunakan sebagai senjata oleh Bripda Waldi saat membunuh dosen perempuan berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kepolisian yang bertugas di Polres Tebo menganiaya Erni Yunita (EY) dengan gagang sapu sampai wafat.

{Peristiwa} pembunuhan terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY, bertemu dan menikmati makan malam bersama.

Keduanya diketahui menghabiskan malam makan bersama di wilayah Kota Muara Bungo, lalu pulang ke rumah penderita yang berada di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

“Sebelum kejadian tersebut, penderita dan tersangka pernah makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu keduanya pulang ke rumah penderita sekitar pukul 23.30 WIB,” tutur Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

 

Tetapi, malam yang seharusnya damai berubah menjadi mengerikan. Menurut pengakuan pelaku, terjadi perkelahian antara keduanya di rumah penderita.

Dalam keadaan emosional, pelaku kemudian membunuh penderita di atas tempat tidur.

Pelaku mengakui membunuh penderita dengan memakai gagang sapu. Ketika penderita berada dalam posisi terlentang, pelaku memegang leher penderita dengan gagang sapu sampai penderita tidak dapat bernapas dan dalam hal apa pun wafat,”katanya.

Baca Juga:  OnePlus Nord 4 menerima pembaruan perangkat lunak pertamanya yang menghadirkan AI Wajah Terbaik

Barang-barang yang dibawa lari termasuk motor roda dua Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, serta beberapa perhiasan.

 

AKBP Natalena menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pasal yang berat terhadap tersangka.

Mencapai untuk saat ini, kita telah menerapkan pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk tindakan melawan hukum pembunuhan terencana,” katanya.

 

Kapolres Bungo juga menjamin bahwa penyelidikan dilakukan dengan terbuka, termasuk sebab adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dari aparat yang sebelumnya beredar di kalangan masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami selesaikan dan prosesnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Polri,” katanya. (*)

   

Baca berita paling kekinian AdinJavadi Google News

Melihat informasi tambahan melalui media sosial Fb, Instagram, Thread, dan X Tribun Jambi



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru