Bungkam kebebasan pers, IJTI Sangkuriang siap demo tolak Revisi UU Penyiaran investigasi

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

i

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

Cimahi | SekitarKita.id,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat menolak keras revisi UU Penyiaran pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi yang kini tengah di bahas DPR RI.

Sebelumnya penolakan tentang revisi UU Penyiaran ini juga dilakukan Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah, mengatakan, pihaknya tengah merencanakan aksi besar-besaran untuk turun aksi mengawal revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

“Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” kata Edwan kepada wartawan seperti dilansir SekitarKita.id dari PasJabar.com, Kamis, (16/5/24).

Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi Undang-Undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi.

Baca Juga:  2 tahun Talons resto, kupat tahu Padalarang disajikan untuk bukber bareng yatim-piatu

“Karya Investigasi merupakan karya termahal dalam dunia jurnalisme. Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media,” kata Edwan.

Edwan menyebut, salah satu karya termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya Investigasi.

“Yang namanya karya Investigasi pasti tayangnya ekslusif, kalau tidak ekslusif yang bukan investigasi namanya,” sebutnya.

Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: istimewa)
Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: istimewa)

Pihaknya berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut.

Terlebih lagi DPR dalam penyusunan draft revisi UU Penyiaran tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur Jurnalisme.

“Kita berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan Pers tersebut, tidak ada toleransi lain lagi, kami harap segera cabut,” jelasnya.

Sebelumnya, keterangan pers, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.

Baca Juga:  Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Tinjau Langsung Rehabilitasi Jembatan Flyover Tegal Gede

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan 2025, GP Ansor KBB Gandeng Kompolnas RI Gelar Halaqoh Kebangsaan

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru