Bungkam kebebasan pers, IJTI Sangkuriang siap demo tolak Revisi UU Penyiaran investigasi

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

i

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

Cimahi | SekitarKita.id,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat menolak keras revisi UU Penyiaran pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi yang kini tengah di bahas DPR RI.

Sebelumnya penolakan tentang revisi UU Penyiaran ini juga dilakukan Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah, mengatakan, pihaknya tengah merencanakan aksi besar-besaran untuk turun aksi mengawal revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat (foto: dok. Abdul Kholilulloh)

“Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” kata Edwan kepada wartawan seperti dilansir SekitarKita.id dari PasJabar.com, Kamis, (16/5/24).

Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi Undang-Undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi.

Baca Juga:  Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Siswa SMAN 6 Karawang Gelar Panen Karya

“Karya Investigasi merupakan karya termahal dalam dunia jurnalisme. Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media,” kata Edwan.

Related Posts

Edwan menyebut, salah satu karya termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya Investigasi.

“Yang namanya karya Investigasi pasti tayangnya ekslusif, kalau tidak ekslusif yang bukan investigasi namanya,” sebutnya.

Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: istimewa)
Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah (foto: istimewa)

Pihaknya berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut.

Terlebih lagi DPR dalam penyusunan draft revisi UU Penyiaran tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur Jurnalisme.

“Kita berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan Pers tersebut, tidak ada toleransi lain lagi, kami harap segera cabut,” jelasnya.

Sebelumnya, keterangan pers, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Baca Juga:  ASN Tarumajaya Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Baca Juga:  Orang Tua Kecewa, Keracunan MBG di SMKN 1 Cihampelas KBB Menunya Hanya Karedok dan Kentang Rebus

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat
Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB