Cimahi | SekitarKita.id,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi- Bandung Barat menolak keras revisi UU Penyiaran pasal yang melarang penayangan karya jurnalisme investigasi yang kini tengah di bahas DPR RI.
Sebelumnya penolakan tentang revisi UU Penyiaran ini juga dilakukan Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB atau sering disebut IJTI Sangkuriang, Edwan Hadnansyah, mengatakan, pihaknya tengah merencanakan aksi besar-besaran untuk turun aksi mengawal revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini.
“Jika permintaan insan jurnalis tidak ditindaklanjuti, IJTI Korda Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bersama para jurnalis akan turun aksi untuk mengawal kasus ini,” kata Edwan kepada wartawan seperti dilansir SekitarKita.id dari PasJabar.com, Kamis, (16/5/24).
Sebagaimana diketahui pada pasal 50 B revisi Undang-Undang penyiaran tersebut melarang penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi.
“Karya Investigasi merupakan karya termahal dalam dunia jurnalisme. Karya Investigasi sudah pasti ditayangkan secara ekslusif di media,” kata Edwan.
Edwan menyebut, salah satu karya termahal dalam dunia jurnalisme adalah karya Investigasi.
“Yang namanya karya Investigasi pasti tayangnya ekslusif, kalau tidak ekslusif yang bukan investigasi namanya,” sebutnya.
Pihaknya berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang dapat mengamputasi kebebasan pers tersebut.
Terlebih lagi DPR dalam penyusunan draft revisi UU Penyiaran tersebut tidak melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur Jurnalisme.
“Kita berharap DPR segera mencabut pasal-pasal yang mengganggu kemerdekaan Pers tersebut, tidak ada toleransi lain lagi, kami harap segera cabut,” jelasnya.
Sebelumnya, keterangan pers, Selasa (14/5/2024), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.
Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.
Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.
“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : berbagai sumber







