Bupati Bandung Barat Setuju Penghapusan Tunggakan PBB Perorangan, Total Rp 489 Miliar 

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan kesepakatannya dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan.

Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025).

“Sejalan dengan himbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya untuk PBB perorangan,” ujar Bupati Jeje.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Tunggakan PBB di Bandung Barat Capai Rp 489 Miliar

Berdasarkan hasil pengecekan, total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 489.073.704.945 dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP). Tunggakan tersebut tercatat sejak tahun 1994 hingga 2024.

Bupati Jeje menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jawa Barat atas kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini akan meringankan beban masyarakat Bandung Barat. Kami berharap langkah ini menjadi pemicu masyarakat untuk tertib membayar pajak di tahun berjalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sambut PWI KBB, Bupati Jeje: Kritik Bagi Saya Vitamin untuk Perbaikan

Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan memberi semangat baru bagi warga yang selama ini terbebani kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi.

“Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang,” kata Bupati Jeje.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah mengirimkan surat imbauan kepada 27 bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapuskan tunggakan PBB.

Imbauan tersebut berlaku hanya untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan, serta tidak berlaku untuk PBB tahun berjalan.

“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” jelas Herman.

Pemprov Jawa Barat menilai kebijakan pembebasan tunggakan PBB ini akan berdampak positif terhadap peningkatan realisasi pajak daerah, sebagaimana yang pernah terjadi pada program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu
Puluhan Siswa Diduga Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Malah Asik Berlibur ke Pangandaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Senin, 14 September 2026 - 13:57 WIB

Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 

Berita Terbaru