Cekcok berujung pemukulan, Polres Cimahi ungkap motif pelaku gegara cemburu 

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi  | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Rivan Egi (29) dibekuk usai video pemukulan viral di internet pada 19 Februari lalu, di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah.

Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, pihaknya berhasil mengamankan Rivan di rumah orangtuanya di Cidadap, Kota Bandung, pada Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini memukulkan tangannya ke bagian mulut pacarnya hingga terluka. Dari situ, kasusnya viral dan pelaku berhasil diamankan di rumah orangtuanya,” kata Kompol Donny Irawan saat ditemui wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024) lalu.

Dari hasil pengakuan pelaku, motif Rivan meluncurkan bogem mentah ke wajah kekasihnya itu lantaran terbakar cemburu pada korban dan mantan suaminya.

“Dari keterangan pelaku mengaku dia cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan suami dan anaknya. Jadi pengakuannya karena sayang, jadi seperti itu,” ujar Donny.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Libur Panjang, Polres Cimahi Siagakan 60 Personel di Jalur Wisata

Ironisnya, lanjut Donny, aksi penganiayaan yang dilakukan Rivan pada kekasihnya itu bukan kali ini saja. Ia sempat menganiaya juga RY beberapa waktu sebelum kejadian viral tersebut.

“Iya pelaku ini memang kerap menganiaya korban. Pengakuannya baru dua kali, tapi akan kita dalami lagi,” jelas Donny.

Ia menyebut, kini pria pengangguran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dan mendekam di jeruji besi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku Rivan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Satpol PP KBB Bidik 17 Bangli di Padalarang, Rumah Mewah hingga Bangunan TK Bakal Dibongkar
KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan
Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:48 WIB

Kembali Satpol PP KBB Bidik 17 Bangli di Padalarang, Rumah Mewah hingga Bangunan TK Bakal Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 - 08:51 WIB

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Berita Terbaru