Cimahi | SekitarKita.id,- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Rivan Egi (29) dibekuk usai video pemukulan viral di internet pada 19 Februari lalu, di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, pihaknya berhasil mengamankan Rivan di rumah orangtuanya di Cidadap, Kota Bandung, pada Jumat (23/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pelaku ini memukulkan tangannya ke bagian mulut pacarnya hingga terluka. Dari situ, kasusnya viral dan pelaku berhasil diamankan di rumah orangtuanya,” kata Kompol Donny Irawan saat ditemui wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024) lalu.
Dari hasil pengakuan pelaku, motif Rivan meluncurkan bogem mentah ke wajah kekasihnya itu lantaran terbakar cemburu pada korban dan mantan suaminya.
“Dari keterangan pelaku mengaku dia cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan suami dan anaknya. Jadi pengakuannya karena sayang, jadi seperti itu,” ujar Donny.
Ironisnya, lanjut Donny, aksi penganiayaan yang dilakukan Rivan pada kekasihnya itu bukan kali ini saja. Ia sempat menganiaya juga RY beberapa waktu sebelum kejadian viral tersebut.
“Iya pelaku ini memang kerap menganiaya korban. Pengakuannya baru dua kali, tapi akan kita dalami lagi,” jelas Donny.
Ia menyebut, kini pria pengangguran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dan mendekam di jeruji besi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku Rivan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.








