SEKITARKITA.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kapur PT Kurnia Artha Pratiwi di Jalan Raya Pamucatan KM 22, Padalarang, Desa Ciburuy, Kecaman Padalarang.
Hal ini dilakukan menyusul sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap kondisi pekerja dan aktivitas industri kapur di wilayah tersebut.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha itu turut diikuti anggota Komisi IV, Iwan Ridwan dan Imam Tunggara, serta melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan sejumlah instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meninjau pabrik, rombongan juga mengecek aktivitas tambang kapur di kawasan Padalarang dan Cipatat. Fokus sidak meliputi perlindungan tenaga kerja, pengendalian polusi debu, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut perwakilan perusahaan, saat kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu, gubernur hanya berada di lokasi sekitar tujuh menit. Meski demikian, perusahaan mengaku telah menindaklanjuti sejumlah catatan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satu langkah yang diklaim telah diterapkan adalah memastikan seluruh pekerja langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.
“Setiap karyawan yang mulai bekerja langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan perusahaan, Jumat (31/7/2026).
Anggota Komisi IV DPRD KBB, Iwan Ridwan, menilai polemik industri kapur harus diselesaikan secara proporsional tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun sehingga penyelesaian persoalan harus mengedepankan solusi yang berimbang.
“Perusahaan ini sudah puluhan tahun beroperasi. Kenapa baru sekarang muncul gejolak? Bisa jadi karena masyarakat sekarang lebih berani menyampaikan aspirasi. Yang terpenting adalah mencari solusi agar masyarakat nyaman, lingkungan tetap terjaga, dan tenaga kerja tetap terselamatkan,” kata Iwan.
Ia menegaskan, DPRD KBB mendorong perusahaan meningkatkan pelaksanaan program CSR yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat sekitar, seperti pemeriksaan kesehatan berkala, pendataan pelaku usaha kecil, hingga bantuan sosial yang tepat sasaran.
Selain itu, perusahaan juga diminta memperkuat teknologi pengendalian debu guna meminimalkan dampak lingkungan terhadap permukiman warga.
“Warung-warung warga harus tetap bertahan karena menjadi sumber ekonomi. Di sisi lain, perusahaan juga harus mampu mengurangi dampak debu dengan teknologi yang lebih baik,” tegasnya.
Iwan menambahkan, DPRD KBB siap memfasilitasi apabila perusahaan menghadapi kendala perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penutupan Pabrik Dinilai Bukan Solusi
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan penutupan pabrik bukan solusi terbaik karena dapat berdampak luas terhadap sektor industri dan tenaga kerja.
Menurutnya, keberadaan industri kapur memiliki peran penting dalam rantai pasok berbagai sektor, termasuk industri pakan ternak dan pupuk.
“Kalau pabrik ini ditutup, dampaknya luas. Harga bahan baku bisa naik dan akan muncul persoalan sosial akibat pemutusan hubungan kerja. Karena itu kita harus mencari solusi terbaik antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ujar Nur.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap harus meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat pengendalian pencemaran, serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Perusahaan Klaim Seluruh Pekerja Tetap dan Jalankan Reklamasi
Menjawab berbagai pertanyaan dalam sidak tersebut, HRD PT Kurnia Artha Pratiwi, Wahyu Triasntiningsing, menjelaskan seluruh pekerja produksi berstatus karyawan tetap. Sementara tenaga outsourcing hanya digunakan untuk petugas keamanan.
Ia juga menyebut perusahaan secara rutin menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, mulai dari bantuan hari raya, Iduladha, Isra Mikraj, kegiatan Agustusan, hingga distribusi air bersih bagi warga.
Di bidang lingkungan, kata Wahyu, perusahaan mengklaim telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas sekitar 6,5 hektare dengan menanam pohon albasia dan berbagai jenis tanaman lainnya sebagai bagian dari pemulihan kawasan.
“Di sektor lingkungan, perusahaan telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas sekitar 6,5 hektare melalui penanaman pohon albasia dan berbagai tanaman pendamping sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan,” jelas Wahyu.
Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat menjadi tindak lanjut atas sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap industri kapur di wilayah Padalarang dan Cipatat.
Melalui sidak ini, DPRD KBB menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen perusahaan, baik dalam perlindungan tenaga kerja, pengendalian pencemaran lingkungan, maupun peningkatan program tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dengan demikian, keseimbangan antara keberlangsungan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat berjalan secara beriringan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







