SekitarKita.ID– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima banyak laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan menjelang Idulfitri 1446 Hijriyah.
Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari pekerja mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR Lebaran 2025.
“Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan, dan kedua, masalah THR yang tidak sesuai aturan,” ujar Dede melalui sambungan seluler, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
THR Tidak Dibayarkan Penuh dengan Alasan Order Sepi
Menurut Dede, berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan berbagai alasan.
“Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa tunjangan hari rayanya tidak mencapai satu bulan gaji. Alasannya, perusahaan sepi order,” ungkapnya.
Selain permasalahan THR, kata Dede, FSPMI KBB juga menyoroti praktik PHK sepihak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan menjelang Lebaran.
“Ada laporan PHK yang dibuat seolah-olah diada-adakan, dan dilakukan sebelum Lebaran. Pokoknya sebelum Lebaran mereka dipecat,” tambahnya.
Lemahnya Pengawasan Disnakertrans KBB
FSPMI KBB menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran hak pekerja.
“Dalam hal ini, lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah KBB membuat masalah ini terus berulang setiap tahun,” tegas Dede.
Ia menambahkan, jika pemerintah tegas dalam menangani keluhan pekerja dan menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka kasus serupa tidak akan terus terjadi.
Posko Pengaduan THR Dinilai Tidak Maksimal
Dede juga menyoroti efektivitas posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnakertrans KBB. Menurutnya, minimnya sosialisasi membuat banyak pekerja tidak mengetahui keberadaan posko tersebut.
“Tidak semua buruh tahu ada posko pengaduan. Justru mereka lebih memilih mengadu ke teman-teman serikat,” tutupnya.
FSPMI KBB mendesak pemerintah dapat segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan terkait THR dan PHK, sehingga hak pekerja dapat terlindungi dengan baik.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Rilis humas FSPMI KBB








