Disnakertrans KBB Dorong Sistem Outsourcing Sesuai Regulasi, Buruh Desak Penghapusan

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Polemik sistem outsourcing (alih daya) kembali mencuat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Outsourcing yang semula diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang kini merambah ke pekerjaan inti.

Kondisi ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga kepastian status pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (pengganti UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.

Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Ilustrasi demo buruh di Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Namun, Menteri Ketenagakerjaan RI menyoroti banyak perusahaan yang abai mendaftarkan tenaga outsourcing ke program BPJS Kesehatandan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, praktik outsourcing sering diterapkan pada pekerjaan inti tanpa perlindungan hukum memadai, membuat pekerja rentan terkena PHK mendadak dan kecelakaan kerja.

Buruh Turun ke Jalan: Tuntut Hapus Outsourcing

Gelombang demonstrasi buruh semakin meluas. Gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah) menjadi salah satu motor aksi yang menuntut agar pekerja diangkat sebagai karyawan tetap dengan jaminan sosial penuh.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Bandung

Di beberapa daerah, termasuk Jabotabek dan Bandung Raya, ribuan buruh turun ke jalan mendesak pemerintah menghapus praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

BPJS: Wajib Tapi Tidak Dijalankan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013, pendaftaran BPJS adalah kewajiban perusahaan.

Namun faktanya, sekitar 60% dari 7,4 juta pekerja outsourcing di Indonesia (2024) tidak memahami cara mencairkan JHT maupun tidak terdaftar sama sekali.

Akibatnya, pekerja outsourcing kehilangan hak dasar ketika kontrak berakhir, tidak diberi surat keterangan kerja, atau perusahaan mangkir dari kewajiban pendaftaran.

Dalam wawancara pada Kamis (4/9/2025), Henny, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans KBB, menegaskan bahwa praktik outsourcing seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang.

“Seperti tuntutan para pekerja, outsourcing hanya boleh untuk jasa keamanan, catering, transportasi pekerja, pemborongan pertambangan, dan jasa kebersihan,” jelas Henny.

Menurutnya, perekrutan outsourcing masih diperbolehkan jika membutuhkan tenaga khusus yang tidak tersedia di wilayah lokal.

Namun, outsourcing di luar ketentuan—seperti pada lini produksi—jelas tidak tepat dan merugikan pekerja.

Baca Juga:  Viral! Jalan Rusak di Bandung Barat, Warga Ngamprah Ngadu ke Dedi Mulyadi "Tah Pak Dedi"

“Banyak pekerja outsourcing tidak masuk BPJS. Ini sangat merugikan mereka ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak terlindungi,” tegasnya.

Disnakertrans KBB Awasi Praktik Outsourcing

Henny menyebut Pemda KBB melalui Disnakertrans berupaya memantau praktik outsourcing dengan melibatkan APINDO dan serikat pekerja.

“Kami dorong perusahaan untuk menjalankan aturan sesuai UU, memastikan hak pekerja dipenuhi, termasuk jaminan sosial. Jika dijalankan dengan benar, ini juga meningkatkan produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Disnakertrans KBB menekankan bahwa outsourcing seharusnya tidak dijadikan jalan pintas perusahaan untuk mengurangi biaya tenaga kerja. Regulasi yang sudah jelas harus ditegakkan agar pekerja tidak terus-menerus terjebak dalam status kerja rapuh.

Praktik outsourcing yang menyimpang, bila dibiarkan, hanya akan memperlebar ketidakadilan sosial dan menciderai prinsip keadilan industri.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gardu Listrik Keluarkan Gas, Bikin Warga Padalarang Bandung Barat Resah
Video Detik-detik Tanggul Sungai Cikalintu Bandung Jebol, Puluhan Rumah Terdampak
Viral ! Lewat Jalan Rusak, Pasien Kangker Otak di Cililin Bandung Barat Ditandu 
Baru Diresmikan Wamendagri Bima Arya, Dua Bangunan KDMP di Padalarang Rusak Diterjang Puting Beliung
520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak
Apes! Mobil Box Pengangkut MBG Terperosok di Jembatan Gantung Bandung Barat
Pasca Puting Beliung Terjang KBB, Warga Padalarang Evakuasi Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
Kronologi Puting Beliung Terjang Bandung Barat, Rumah Warga Padalarang Rusak hingga Pohon Tumbang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Gardu Listrik Keluarkan Gas, Bikin Warga Padalarang Bandung Barat Resah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Video Detik-detik Tanggul Sungai Cikalintu Bandung Jebol, Puluhan Rumah Terdampak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Viral ! Lewat Jalan Rusak, Pasien Kangker Otak di Cililin Bandung Barat Ditandu 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Baru Diresmikan Wamendagri Bima Arya, Dua Bangunan KDMP di Padalarang Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:02 WIB

520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak

Berita Terbaru