Bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Rismon Sianipar, dokter Tifa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan.
Polda Metro Jaya mengelompokkan ketiganya dalam klaster kedua; klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan berita tersebut, dokter Tifa menggambarkan suasana yang jauh dari kegemparan kantor polisi.
Melalui akun X pribadinya pada hari Minggu, 9 November 2025, ia menceritakan momen ketika berita penunjukan tersangka datang, saat dirinya sedang menikmati rujak cingur di Pasar Rawabening, Jatinegara, pada hari Jumat yang sama.
Di tempat lain, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tetapi di lokasi rujak cingur tersebut, dokter Tifa tetap santai.
“Rujak cingur tetap habis dimakan, kemudian beralih ke sebuah kafe yang santai dalam perjalanan hutan di arena Cinere,” tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa.
Mereka bukan sekadar berkumpul.
Kunjungan ke kafe tersebut bertujuan untuk melanjutkan penulisan buku kedua RRT (Roy, Rismon, Tifa) yang berjudul GIBRAN’S BLACK PAPER.
“InsyaAllah segera, Buku GBP akan kami luncurkan, melengkapi karya ilmiah kami sebelumnya yaitu JOKOWI’S WHITE PAPER yang telah kami perkenalkan di akhir bulan Agustus 2025,” tulis dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa dua buku tersebut, serta buku ketiga yang direncanakan berjudul JOKOWI’S DARK FILE, Mengungkap Jejak Masa Lalu Jokowi, akan membentuk sebuah trilogi karya RRT yang diharapkan menjadi warisan intelektual.
“Kedua buku ini, serta buku ketiga berikutnya, yaitu JOKOWI’S DARK FILE, Mengungkap Jejak Masa Lalu Jokowi, akan menjadi TRILOGI karya RRT, yang menjadi warisan kami yang abadi,” tambahnya.
Di tweetnya, Dokter Tifa juga menyentuh mengenai jejak virtual yang sulit hilang dan menegaskan komitmen perjuangan mereka, bukan dengan kekerasan, namun melalui ilmu dan karya.
“Andai ada seseorang yang ingin mengajak kami berperang, maka kami siap berperang dengan ilmu pengetahuan. Andai ada orang yang ingin mengajak kami bersaing, maka kami siap bersaing dengan karya. Andai ada yang ingin mengajak kami berperang, maka kami siap berperang dengan kebenaran,” tutur dokter Tifa.
Ia mengungkapkan bahwa mengenai hasil perjuangan, menang atau kalah, telah tercatat dalam sejarah; tugas mereka adalah menjalani proses tersebut dengan kecerdasan, ketenangan hati, dan semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
“Masalah menang atau kalah dalam pertempuran, pertarungan, atau perang, telah tercatat dalam sejarah, kami hanya perlu menjalani dengan kecerdasan pikiran, ketenangan hati, serta semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” ujar dokter Tifa.
Menghentikan rangkaian unggahannya, Dokter Tifa tidak ragu mengucapkan kritikan tajam terhadap pihak yang menjadi sasaran pengkritikannya.
“Biarkan JOKOWI terjebak dalam kepanikannya dan kegilaannya sendiri. Menjaga kebohongan itu melelahkan, dikarenakan rambut rontok, memicu autoimun, membuat wajah bengkak-bengkak, serta kulit menjadi belang-belang,” tutup dokter Tifa.
Unggah Foto Superhero
Selain itu, dokter Tifa membagikan gambar superhero melalui akun X @DokterTifa, seperti dilaporkan Sabtu (8/11/2025).
Seorang superhero mempunyai wajah dokter Tifa, dikelilingi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Rismon Sianipar.
Di dalam unggahan tersebut, dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghadapi ancaman hukum tersebut dengan penuh keteguhan dan sikap yang tegak.
Dokter Tifa mengakui bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar meyakini tindakan yang dilakukan adalah perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran.
“Untuk Indonesia yang lebih baik,” tutur dokter Tifa.
“Kami menyadari akan menghadapi kekuatan yang mungkin saja menginjak-injak keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Tetapi, menurut dokter Tifa, hal tersebut bukan sesuatu yang menakutkan baginya.
Sebab, lanjut dokter Tifa, rasa takut merupakan musuh terbesar dalam perjuangan ini.
“Di dalam hati kami, masih ada keyakinan terhadap Presiden Prabowo dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tulis dokter Tifa.
“Sebab di usia yang sudah tua, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini: Keadilan dan Kebenaran,” tutur dokter Tifa.
“Saya menyerahkan diri kepada Allah. Kepada para pejuang, mari bersama kami. Tak ada kekuatan selain kekuatan dari Allah,” tutup dokter Tifa.
Respons Roy Suryo
Saat ini, pengamat telematika Roy Suryo menyampaikan dirinya akan menunggu keputusan hukum keterkaitan tindakan hukum yang diambil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterkaitan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah hukumnya kita tunggu, semua harus segera diatur, apalagi saya pasti tidak dapat berbicara sendiri, kita segera akan mengikuti semua saran, termasuk dari para pengacara yang ada,” tutur Roy saat diwawancarai di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan bahwa penunjukan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain tidak akan mengurangi semangat dalam mencari tau keadilan.
Ia menyampaikan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai dan menghormati setiap tahapan penyelidikan.
“Saya tetap menghargai keputusan tersebut. Tetapi sebaiknya seluruh masyarakat juga bersabar mengikuti prosesnya,” ungkapnya.
Menurut Roy, standing sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan perlu dianggap secara seimbang.
Ia menyampaikan, penunjukan tersangka hanya merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan sampai proses pembuktian di pengadilan.
“Perasaan saya bagaimana? Saya tersenyum, saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua tujuh orang lainnya (yang ditetapkan sebagai tersangka) untuk tetap kuat. Ini adalah perjuangan kita bersama dengan rakyat Indonesia,” tutur Roy.
Diketahui, penunjukan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka keterkaitan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan information elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” tutur Asep di Polda Metro Jaya.
Berikut ini delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dokter Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah.
Asep menyampaikan, Roy Suryo dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan rapat perkara.
“Dalam kasus ini, kami juga melibatkan pihak luar,” ujar Kapolda.
Dugaan Manipulasi Virtual
Roy Suryo dan kawan-kawannya diduga melakukan pemalsuan virtual terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi dilakukan memakai pendekatan analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan tindakan manipulasi, Roy Suryo dan kawan-kawannya menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi virtual terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” tutur Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menyampaikan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik menyita dan memeriksa 723 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Surat tanda lulus Jokowi diakui sebagai asli setelah hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyidik juga telah mengamankan 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang memperkuat bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Kapolda.
“Hal ini juga didukung oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan virtual,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua kelompok.
Pelaku yang termasuk dalam kategori pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Para tersangka dari klaster ini dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27 A kebersamaan dengan pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 kebersamaan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
Alternatifnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma menjadi tersangka dalam klaster kedua.
Tersangka dalam klaster 2 dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP serta/atau pasal 32 ayat 1 kebersamaan dengan pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 kebersamaan dengan pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27 A kebersamaan dengan pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 kebersamaan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Asep.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut bisa dihukum maksimal enam tahun penjara.
Awal Pelaporan Jokowi
Jokowi melaporkan dugaan pemalsuan ijazahnya ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025).
Jokowi mengungkapkan bahwa tuduhan dirinya memakai ijazah palsu merupakan tindakan melawan hukum yang harus segera dilaporkan langsung oleh pihak penderita.
“Sebab delik aduan, memang saya sendiri yang harus segera datang,” ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengakui tidak menginginkan perdebatan keterkaitan ijazahnya berlangsung terlalu lama.
“Kan dulu masih menjabat, tidak terpikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi agar menjadi jelas dan terang,” katanya.








