Dorong Kualitas Layanan Publik di KBB, Bupati Jeje Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat 14 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat 14 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Penyerahan SK dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di Bale Gempungan, Gedung B Lantai 4 Komplek Pemda, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penyerahan ini pun menjadi momentum penting bagi jajaran aparatur baru untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat BKPSDM Nomor: B/11010/800.1.2.5/BKPSDM, sebanyak 5.712 peserta tercatat sebagai penerima SK PPPK Paruh Waktu.

Namun dalam penyerahan resmi, BKPSDM KBB menyebutkan jumlah final yang menerima SK mencapai 5.812 orang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat 14 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat 14 November 2024 (foto: Abdul Kholilulloh)

Program PPPK Paruh Waktu ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah percepatan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menegaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Untuk guru dan tenaga pengajar, hari ini menjadi momen bahagia karena telah menerima SK. Ini cita-cita saya agar mereka memiliki kepastian status dan dapat bekerja dengan tenang dan bahagia,” ujar Jeje dilokasi.

Baca Juga:  Hijaukan Cisarua, EGGMPIRE TOKEN Gandeng DLH KBB Tanam Ribuan Pohon dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor

Dalam arahannya, Bupati memberi penegasan terhadap budaya kerja aparatur.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai datang hanya untuk absen, lalu ngopi, ngobrol, dan pulang. Perilaku seperti itu harus dihapus. Kita butuh aparatur yang bekerja dengan hati dan akal sehat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan empat arahan penting yang harus dijalankan seluruh PPPK Paruh Waktu dalam memberikan kontribusi terbaik bagi daerah.

“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Semoga amanah ini menjadi ladang ibadah. Mari wujudkan Bandung Barat yang Amanah, Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis,” ungkap Jeje.

Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan penataan pegawai honorer, memperkuat pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai honorer, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Rega.

Ia menjelaskan, enam formasi jabatan dalam PPPK paruh waktu yang diserap meliputi, guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional.

Baca Juga:  Kesal, Diduga halangi petugas saat kebakaran di Alexindo Bekasi, minibus diamuk massa

“Program ini menyasar pegawai honorer yang telah terdata di BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS tetapi belum lulus, serta tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi,” ujarnya.

Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme sesuai surat MenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

Tahapan utamanya mencakup, pengajuan kebutuhan oleh PPK KBB, penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB. Pengajuan nomor induk PPPK ke BKN, penerbitan nomor induk oleh BKN dalam maksimal 7 hari kerja, penetapan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rega menambahkan, langkah ini diharapkan mampu menyerap tenaga terampil yang selama ini mengabdi sebagai honorer dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.

Asep Iwa Gartiwa, Guru SDN 2 Ciledug Tanimulya, menegaskan bahwa status PPPK akan membuat pekerjaan mereka lebih terjamin.

“Kami hanya menjalankan visi Pak Bupati: bekerja sebaik mungkin melayani masyarakat. Kami berkomitmen mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dari Bandung Barat, kami ingin turut berkontribusi untuk Indonesia,” katanya Asep menandaskan.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Lindungi Aset Keluarga, Kepala BPN KBB: Sertipikat PTSL adalah Investasi, Jangan Mudah Dilepas
Lawatan ke Padalarang, Dede Yusuf Minta Pemda Evaluasi Rekrutmen PPPK, Jangan Bebani Keuangan Daerah
DPC Partai Demokrat KBB Gelar Gerakan Indonesia Asri, Langit Biru Sambut HUT ke-25
Nahas! Mortir Meledak Saat Dipukul Palu, Tiga Pemulung Tewas di Cipatat Bandung Barat 
Tertemper KRD Lokal di Cimahi, Pemuda 21 Tahun Alami Patah Tulang
Pria Asal Bandung Barat Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin, Korban Masih Dalam Pencarian
DPRD KBB Tinjau TPA Sarimukti, Siapkan Pembebasan Lahan untuk Atasi Krisis Sampah
PT Indra Jaya Langgar Aturan, DPRD KBB Tutup Sementara Proyek Perumahan di Cikalongwetan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:09 WIB

Lindungi Aset Keluarga, Kepala BPN KBB: Sertipikat PTSL adalah Investasi, Jangan Mudah Dilepas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Lawatan ke Padalarang, Dede Yusuf Minta Pemda Evaluasi Rekrutmen PPPK, Jangan Bebani Keuangan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:45 WIB

DPC Partai Demokrat KBB Gelar Gerakan Indonesia Asri, Langit Biru Sambut HUT ke-25

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:01 WIB

Nahas! Mortir Meledak Saat Dipukul Palu, Tiga Pemulung Tewas di Cipatat Bandung Barat 

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

Tertemper KRD Lokal di Cimahi, Pemuda 21 Tahun Alami Patah Tulang

Berita Terbaru

Seorang pemuda berusia 21 tahun tertemper Kereta Rel Diesel (KRD) Lokal jurusan Padalarang-Bandung (foto: istimewa)

Bandung Barat

Tertemper KRD Lokal di Cimahi, Pemuda 21 Tahun Alami Patah Tulang

Rabu, 8 Jul 2026 - 22:24 WIB