SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Penyerahan SK dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di Bale Gempungan, Gedung B Lantai 4 Komplek Pemda, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penyerahan ini pun menjadi momentum penting bagi jajaran aparatur baru untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat BKPSDM Nomor: B/11010/800.1.2.5/BKPSDM, sebanyak 5.712 peserta tercatat sebagai penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Namun dalam penyerahan resmi, BKPSDM KBB menyebutkan jumlah final yang menerima SK mencapai 5.812 orang.
Program PPPK Paruh Waktu ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah percepatan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menegaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Untuk guru dan tenaga pengajar, hari ini menjadi momen bahagia karena telah menerima SK. Ini cita-cita saya agar mereka memiliki kepastian status dan dapat bekerja dengan tenang dan bahagia,” ujar Jeje dilokasi.
Dalam arahannya, Bupati memberi penegasan terhadap budaya kerja aparatur.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada pegawai datang hanya untuk absen, lalu ngopi, ngobrol, dan pulang. Perilaku seperti itu harus dihapus. Kita butuh aparatur yang bekerja dengan hati dan akal sehat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan empat arahan penting yang harus dijalankan seluruh PPPK Paruh Waktu dalam memberikan kontribusi terbaik bagi daerah.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK. Semoga amanah ini menjadi ladang ibadah. Mari wujudkan Bandung Barat yang Amanah, Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis,” ungkap Jeje.
Sementara itu, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan penataan pegawai honorer, memperkuat pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai honorer, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Rega.
Ia menjelaskan, enam formasi jabatan dalam PPPK paruh waktu yang diserap meliputi, guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional.
“Program ini menyasar pegawai honorer yang telah terdata di BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS tetapi belum lulus, serta tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi,” ujarnya.
Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme sesuai surat MenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
Tahapan utamanya mencakup, pengajuan kebutuhan oleh PPK KBB, penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB. Pengajuan nomor induk PPPK ke BKN, penerbitan nomor induk oleh BKN dalam maksimal 7 hari kerja, penetapan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rega menambahkan, langkah ini diharapkan mampu menyerap tenaga terampil yang selama ini mengabdi sebagai honorer dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
Asep Iwa Gartiwa, Guru SDN 2 Ciledug Tanimulya, menegaskan bahwa status PPPK akan membuat pekerjaan mereka lebih terjamin.
“Kami hanya menjalankan visi Pak Bupati: bekerja sebaik mungkin melayani masyarakat. Kami berkomitmen mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Dari Bandung Barat, kami ingin turut berkontribusi untuk Indonesia,” katanya Asep menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








