Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Reaksi warga dengan maranya peredaran obat terlarang jenis G Tramadol dan Heximer di jalan Yapink Putra, Tambun selatan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebagian banyak warga sekitar tentu geram dengan peredaran barang haram tersebut, kendati petugas kepolisian sering melakukan operasi peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Banyak dari masyarakat yang mengatakan, bahwa oknum penjual obat Tramadol menggunakan jasa oknum preman untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Edan memang, banyak banget diwilayah Kabupaten Bekasi dan umumnya Kecamatan Tambun Selatan oknum yang menjual obat terlarang, kebanyakan menggunakan oknum bekingan (preman),” keluh Roni warga sekitar kepada tim pewarta sekitarkita.id, Senin (04/12).
Pihaknya berharap jajaran aparat penegak hukum (APH) secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban. Terlebih sasaran empuknya kalangan pelajar.
“Kami geram, ada lagi ajah diduga menjual bebaskan obat terlarang, pertama petugas keamanan lebih di perketat lagi, supaya tidak ada korban dikemudian hari,” kata warga lain Irfan ditemui disekitar toko.
Ia menjelaskan, pihaknya berharap kepada APH untuk segera melakukan tindakan sidak ke sejumlah toko obat Khususnya Diwilayah Cibuntu.
“Harapan kami sebagai warga sekitar untuk dilakukan sidak toko obat se Kecamatan Tambun Selatan, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat, kami percaya kepada pihak kepolisian ketika keluhan masyarakat pasti langsung di tindak lanjuti,” jelas Irfan.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jajaran kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.
Menjamurnya penjualan obat terlarang dikalangan masyarakat membuat para oknum bebas menjajakan barang haramnya secara bebas.
Seperti pantauan dilokasi pada Senin 04 Desember 2023, yang masih menjual belikan secara ilegal obat terlarang tersebut perlu adanya pengawasan serius dari Aparat Penegak Hukum.
Sebagai informasi, peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***(Acil)








