Sekitar Kita.id – Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Parungmulya di Karawang diduga diduga menyimpang dari tugas dan fungsi yang diamanahkan dengan melakukan pengerahan massa serta intimidasi terhadap manajemen PT Inti Ganda Perdana (IGP).
Hal ini diungkapkan oleh Saripudin, Managing Partner dari Firma Hukum Saripudin dan Rekan, selaku kuasa hukum PT Mulya Jaya Nusantara (MJN).
Advokat Saripudin menjelaskan bahwa PT MJN, yang telah menjadi mitra PT IGP sejak tahun 2018, diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan Plant 2 di Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, BPD Desa Parungmulya diduga melakukan intervensi dengan mengerahkan massa, mengatasnamakan dan beberapa pihak masyarakat tertentu, untuk membatalkan SPK tersebut.
“Pada tanggal 9 Oktober 2024, sekelompok orang bersama pimpinan PT Dika Mekar Sanghyang (DMS) mendatangi PT IGP dengan memaksa agar SPK diberikan kepada PT DMS. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi jika demonstrasi tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 hari,” ujar Saripudin, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, mediasi yang dilakukan Polsek Ciampel dan Kodim setempat bertujuan meredakan situasi yang semakin memanas.
Namun, Saripudin menganalisis dasar hukum dari kedatangan pihak tersebut ke PT IGP tanpa izin dan melakukan intervensi.
Saripudin juga menambahkan bahwa tindakan BPD ini berdampak pada kerugian materil dan immateril bagi PT MJN, serta mengganggu ketenangan kerja di PT IGP.
“Ini dapat dimaklumi sebagai perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa BPD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Tindakan BPD Desa Parungmulya dinilai telah melampaui kewenangannya.
Pada tanggal 1 November 2024, PT IGP telah menegaskan kembali posisi mereka dalam mediasi. Namun BPD diduga kembali memobilisasi masyarakat untuk melakukan aksi pembekuan pada tanggal 4 November 2024, yang mengakibatkan terganggunya kegiatan produksi.
Saripudin menambahkan bahwa ia menduga ada motif gratifikasi dalam tindakan balik BPD Desa Parungmulya dan Kepala Desa.
Menurutnya, PT MJN telah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, termasuk Karang Taruna, meski pembangunan Plant 2 PT IGP belum berjalan.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Saripudin.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








