CIMAHI | SEKITARKITA.id – Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 15.000 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Tak hanya miras ilegal, dalam kegiatan tersebut polisi juga memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran dan tindak pidana, mulai dari narkotika, obat keras tertentu hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Alhamdulillah ini adalah kegiatan gabungan antara Forkopimda, baik itu dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kemudian dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” ujar Faruk kepada awak media.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Polres Cimahi terbilang cukup fantastis. Untuk narkotika, polisi memusnahkan sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.
Selain itu, terdapat 653.321 butir obat keras tertentu yang turut dimusnahkan.
Sementara untuk barang bukti minuman keras ilegal, sebanyak 15.000 botol dari berbagai merek dimusnahkan.
Polres Cimahi juga memusnahkan sebanyak 5.770 unit knalpot brong hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Faruk menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Khusus pemberantasan peredaran miras ilegal, Faruk menjelaskan sebanyak 15.000 botol yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan bersama berbagai unsur.
Penindakan tersebut melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan hingga TNI.
Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi yang dinilai aktif melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, maupun penggunaan knalpot brong.
“Itu adalah bentuk kegiatan kolaboratif. Tak lupa saya juga mau apresiasi Kanit-Kanit Reskrim Polsek jajaran yang berperan aktif dalam melaksanakan razia, baik itu razia miras, narkoba, maupun knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.
Pemberantasan miras ilegal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dipastikan tidak berhenti setelah pemusnahan 15.000 botol kali ini.
Faruk menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara rutin. Waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dan dapat dilakukan setiap satu atau dua bulan sekali.
“Sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegas Faruk.
Polres Cimahi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tindak kejahatan lainnya.
Menurut Faruk, informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkuat upaya aparat dalam melakukan penindakan terhadap berbagai gangguan keamanan dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan minuman keras beralkohol, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, serta kejahatan-kejahatan lainnya, silakan diinformasikan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







