Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

i

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

CIMAHI | SEKITARKITA.id – Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 15.000 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Tak hanya miras ilegal, dalam kegiatan tersebut polisi juga memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran dan tindak pidana, mulai dari narkotika, obat keras tertentu hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras ilegal (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras ilegal (foto: Abdul Kholilulloh)

“Alhamdulillah ini adalah kegiatan gabungan antara Forkopimda, baik itu dari pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kemudian dari TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” ujar Faruk kepada awak media.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Polres Cimahi terbilang cukup fantastis. Untuk narkotika, polisi memusnahkan sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir.

Baca Juga:  Pastor John Misty, Sharon Van Etten – Data Pemuat

Selain itu, terdapat 653.321 butir obat keras tertentu yang turut dimusnahkan.

Related Posts

Sementara untuk barang bukti minuman keras ilegal, sebanyak 15.000 botol dari berbagai merek dimusnahkan.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

Polres Cimahi juga memusnahkan sebanyak 5.770 unit knalpot brong hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Faruk menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Khusus pemberantasan peredaran miras ilegal, Faruk menjelaskan sebanyak 15.000 botol yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan bersama berbagai unsur.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi pimpin pemusnahan ribuan botol miras bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

Penindakan tersebut melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan hingga TNI.

Baca Juga:  Kantor Dinkes KBB Dijaga Ketat Penyidik Kejari, Kadinkes Buka Suara

Ia pun memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi yang dinilai aktif melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, maupun penggunaan knalpot brong.

“Itu adalah bentuk kegiatan kolaboratif. Tak lupa saya juga mau apresiasi Kanit-Kanit Reskrim Polsek jajaran yang berperan aktif dalam melaksanakan razia, baik itu razia miras, narkoba, maupun knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.

Pemberantasan miras ilegal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dipastikan tidak berhenti setelah pemusnahan 15.000 botol kali ini.

Faruk menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara rutin. Waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dan dapat dilakukan setiap satu atau dua bulan sekali.

“Sebagai bentuk komitmen kami Forkopimda, baik itu Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat untuk memberantas penyakit masyarakat,” tegas Faruk.

Polres Cimahi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri dan 1 Wakil Menteri Termasuk Kementerian Baru

Menurut Faruk, informasi dari masyarakat sangat penting untuk memperkuat upaya aparat dalam melakukan penindakan terhadap berbagai gangguan keamanan dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan minuman keras beralkohol, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, serta kejahatan-kejahatan lainnya, silakan diinformasikan,” pungkasnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat
Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Selasa, 1 September 2026 - 14:23 WIB

Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru