SEKITARKITA.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, melontarkan kritik tajam terhadap kekacauan tata ruang di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, maraknya pembangunan perumahan di kawasan perbukitan adalah bukti nyata dari lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran aturan tata ruang.
Dalam agenda reses di Kecamatan Cisarua, Rabu, 11 Juni 2025, politisi Partai Golkar itu menyoroti langsung keberadaan hunian di kawasan yang semestinya dilindungi. Ia bahkan menyaksikan sendiri perumahan dibangun di atas gunung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lewat dari Cililin, lihat sendiri ada rumah di atas gunung, ada perumahan di atas gunung. Ini salah dan harus dikoreksi,” tegas Dadang.
Zonasi Dilanggar, Potensi Bencana Meningkat
Mantan Bupati Bandung dua periode ini mengingatkan pentingnya penerapan sistem zonasi tata ruang secara ketat.
Dalam sistem tersebut, kata dia, terdapat pembagian warna, merah untuk industri, kuning untuk pemukiman, dan hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Lahan hijau itu harus lebih besar. Sekitar 60 persen dari kawasan harus tetap hijau. Sisanya baru bisa dibangun sesuai zonasinya. Ini soal pengendalian tata ruang,” jelasnya sambil menunjukkan grafik zonasi.
Ia menjelaskan, fenomena banjir dan longsor di Lembang disebutnya sebagai dampak langsung dari ketidaktertiban dalam pengelolaan ruang.
Ia menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Gubernur tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) yang mengatur bahwa 80 persen lahan harus tetap menjadi RTH, sementara hanya 20 persen yang boleh dibangun.
“Di Cisarua yang merupakan dataran tinggi, aturannya sama. Yang boleh dibangun hanya 20 persen, sisanya harus tetap terbuka. Jangan dibalik!” kata Dadang.
Solusi Ekologis: Agroforesting dan Penegakan Hukum
Dadang juga mendorong rehabilitasi kawasan hutan yang rusak melalui pendekatan agroforesting sebuah metode yang menggabungkan pertanian dan kehutanan untuk mendukung kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.
Namun menurutnya, akar masalah terletak pada lemahnya penegakan hukum tata ruang. Meski aturan sudah jelas, masih banyak pihak yang bersikap seolah tidak tahu.
“Hukum tata ruang itu pidananya tegas. Cuma sayangnya, banyak yang pura-pura tidak tahu,” sindirnya.
Pernyataan Dadang M. Naser ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ia menekankan bahwa tata ruang bukan sekadar estetika wilayah, tetapi menyangkut keselamatan warga dari bencana ekologis yang makin sering terjadi.
“Saat pengembang bisa dengan mudah membangun perumahan di atas lereng curam, maka negara telah kalah dari kepentingan modal,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







