Ringkasan Berita:
- Jokowi memberikan tanggapan terhadap berbagai pro dan kontra mengenai pemberian gelar jasa bagi Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
- Ia mengungkapkan, penolakan maupun dukungan merupakan hal yang wajar.
- Tetapi, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu menghargai kontribusi Soeharto sepanjang masa pemerintahannya.
AdinJava, Solo –Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan keterkaitan pro dan kontra mengenai pemberian gelar jasa bagi Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Sejumlah besar pihak mengungkapkan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut. Tetapi, Jokowi menganggap hal semacam ini wajar dalam sistem demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya, biasanya dalam negara demokratis ada yang mempunyai ide yang sama juga ada yang tidak. Tapi jelas ada tim para mahir yang juga mempunyai pertimbangan yang semestinya kita semua hargai,ucap Jokowi, ketika diwawancarai di rumahnya Sumber, Solo, Jawa Tengah, dilansir dari TribunSolo, Sabtu (8/11/2025).
Ia mengakui bahwa setiap pemimpin negara pasti mempunyai kelemahan. Tetapi, penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan bagi negara perlu dihargai dengan baik.
“Kita semua perlu menghargai hal tersebut dan kita menyadari bahwa setiap pemimpin pasti mempunyai kelebihan serta kekurangan,” ujarnya.
Menurut Jokowi, Soeharto justru mempunyai kontribusi besar bagi negara. Ia juga menyatakan dukungan agar ditetapkan sebagai pahlawan.
“Setiap pemimpin, baik Presiden Soeharto maupun Presiden Gus Dur, tentu mempunyai peran dan kontribusi terhadap bangsa,” ungkapnya.
Terlebih lagi, pemberian gelar jasa ini telah melalui berbagai pertimbangan dari para mahir di bidangnya. Tidak terkecuali penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto.
“Penghargaan gelar jasa terhadap para pemimpin melalui berbagai prosedur, serta pertimbangan yang dilakukan oleh tim pemberi gelar dan jasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat Indonesia perlu menghargai peran dan kontribusi yang telah dilakukan sepanjang Presiden Soeharto memimpin.
“Saya pikir kita semua sangat menghargai peran dan kontribusi yang telah diberikan oleh Presiden Soeharto bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Respons Jokowi Keterkaitan Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons setelah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo beserta rekan-rekannya sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Dengan perantara kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, Jokowi memberikan apresiasi terhadap tindakan aparat yang menetapkan standing tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Selanjutnya, pengumuman mengenai penunjukan standing tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Ijazah palsu merupakan dokumen pendidikan yang dibuat secara tidak sah atau tanpa melalui proses pembelajaran yang resmi. Artinya, seseorang menyatakan mempunyai gelar tertentu atau telah lulus dari sebuah institusi pendidikan, walaupun benar-benar tidak pernah mengikuti pendidikan di tempat tersebut.
Pemalsuan ijazah merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, sebab menggunakan dokumen palsu untuk dapatkan keuntungan, seperti melamar pekerjaan, jabatan, atau promo pangkat.
Dikutip dari AdinJavadari di Tribun-Medan.com, Jokowi merespons bahwa hal itu berarti akan pulih reputasinya secara hukum dan tidak mengarahkan perhatian pada siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Rivai Kusumanegara, pada hari Jumat (7/11/2025).
Rivai mengungkapkan bahwa kliennya, Jokowo, mengapresiasi tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang cepat dalam mengungkap hasil penyelidikan keterkaitan dugaan ijazah palsu miliknya, pada Jumat (7/11/2025).
Rivai menyampaikan Jokowi merespons dengan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum.
“Pengenaan tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan, dan beliau telah menyerahkan kepada prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rivai, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk memverifikasi keaslian ijazahnya secara hukum serta memperbaiki reputasinya.
“Maka, mengenai siapa tersangkanya, bukan menjadi perhatiannya,” tutur Rivai.
Rivai menyatakan bahwa proses hukum yang telah berlangsung sepanjang tujuh bulan masih berada dalam batas wajar sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah penyelidikan meningkat ke tahapan penyidikan, tugas penyidik adalah memutuskan tersangka dan mengumpulkan alat bukti. Untuk alasan itu, penentuan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan masa 7 bulan ini masih dalam batas wajar,” tutur Rivai.
Berita selanjutnya Munculnya Identifikasi yang Diduga Mengedit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Foto Tampak Miring







