Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

i

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

JAKARTA | SEKITARKITA.id – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dokumen komitmen itu kemudian dibacakan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu poin dokumen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” tegas Botok saat membacakan dokumen tersebut dilansir dari video viral.

Baca Juga:  Bunnie XO menjalani terapi melalui trauma saat dia berencana menjadi ibu
Sejumlah kelompok masyarakat mulai mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). foto: istimewa
Sejumlah kelompok masyarakat mulai mempersiapkan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). foto: istimewa

Dalam dokumen itu, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana serta perlindungan terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Related Posts

Komitmen tersebut sekaligus disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban DPR RI kepada masyarakat dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain Dasco, audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Botok mengatakan pihaknya telah mendengar laporan Komisi III DPR RI mengenai rencana penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Namun, AMPB meminta pimpinan DPR RI tidak sekadar menyampaikan target, tetapi juga bertanggung jawab terhadap komitmen tersebut.

Baca Juga:  Apa Hit Airplay Latin Shakira No. 1 Favorit Anda? Untuk memilih! – Data Pemuat
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat membacakan hasil audensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan (foto: istimewa)

Karena itu, surat komitmen yang memuat batas waktu pengesahan hingga 15 Desember 2026 menjadi pegangan bagi massa AMPB.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya siap menjalankan konsekuensi yang telah dituangkan dalam dokumen komitmen apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco saat audiensi dengan AMPB, dilansir Antara.

Dasco juga menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen DPR kepada publik.

Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.

Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Baca Juga:  Prabowo Tiba di Bandara Canberra Australia untuk Kunker, Disambut Jajar Kehormatan



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Berbagai sumber: Antara

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter
Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan
Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 
Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan
Pasca Ledakan Tabung Gas, Polsek Padalarang Pasang Garis Polisi di Lokasi Fried Chicken
Ngeri! Ledakan Tabung Gas di Padalarang Lukai Lima Orang, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga Melepuh
Disentil KPK, DPRD KBB Akhirnya Setop Rapat di Hotel, Ketua Dewan Berdalih Demi Efisiensi
Siswa Dipulangkan Lebih Awal Tanpa Alasan, Disdik KBB Evaluasi Disiplin Guru SD di Ngamprah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan

Berita Terbaru