SEKITARKITA.id – Sebanyak 242 karyawan PT Namasindo Plas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ditelantarkan (terkatung-katung).
Nasib ratusan pekerja tak pasti, mereka dilarang masuk kerja, meskipun aktivitas produksi perusahaan telah kembali berjalan normal sejak awal Januari 2026.
Kondisi ini kembali terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, saat ratusan buruh anggota FSPMI mendatangi pabrik PT Namasindo Plas di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dengan niat kembali bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mereka terpaksa berhenti di depan gerbang perusahaan yang terkunci dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Ironisnya, di waktu yang sama, karyawan non-serikat telah kembali bekerja sejak 5 Januari 2026.
Hal ini memicu dugaan kuat adanya perlakuan diskriminatif dan praktik union busting (pemberangusan serikat) terhadap buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.
Para buruh, yang mayoritas merupakan ibu-ibu, tampak kebingungan dan kecewa. Mereka mengaku sudah berkali-kali mengajukan permohonan masuk kerja, namun tidak mendapat kejelasan dari pihak manajemen.
Sekitar 40 buruh yang mayoritas wanita hingga kini masih bertahan di tenda yang didirikan di depan pabrik sejak akhir September 2025 sekitar enam bulan.
FSPMI Tempuh Jalur Hukum
Ketua FSPMI KBB, Dede Rohmat, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Pertama, kami melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS ke Polres Cimahi. Kedua, kami akan melaporkan dugaan union busting atau pemberangusan serikat. Ketiga, Kamis nanti kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan PT Namasindo Plas,” ujar Dede.
Dede menyebut, DPW FSPMI Jawa Barat akan mengerahkan sekitar 1.000 massa dalam aksi solidaritas yang akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 PT Namasindo Plas, Batujajar, KBB.
“Aksi ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” ujarnya.
Adapun tuntutan utama buruh, antara lain, menjalankan Perjanjian Bersama (PB), menghentikan union busting dan mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL-FSPMI.
“Kemudian membayar upah sesuai UMK. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong, itu harus di pertanggung jawabkan karena itu hak buruh/pekerja,” jelas Dede.
Upah Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan
Sementara itu, Santi, salah satu buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, menyebut perusahaan hanya membayar 50 persen upah untuk Oktober dan November, padahal kesepakatan menyebutkan 100 persen. Sementara Desember dan Januari belum dibayar sama sekali.
“Kami rencana tempuh jalur PHI, tapi masih menunggu itikad baik perusahaan. Kami sudah lelah enam bulan tanpa kejelasan,” katanya saat ditemui di tenda perjuangan didepan pabrik, Senin.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kerja hanya dilakukan kepada karyawan non-serikat.
“Yang dipanggil bekerja itu buruh yang non serikat, sedangkan kami yang tergabung dalam serikat malah di telantarin seperti ini, padahal kami yang selama ini berjuang,” keluhnya.
“Sudah enam bulan kami pasang tenda perjuangan, tapi sampai hari ini belum ada kepastian. Kami mau bekerja, bukan membuat keributan,” ujar Santi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Namasindo Plas belum memberikan keterangan resmi terkait nasib 242 buruh anggota FSPMI yang hingga kini masih dilarang masuk kerja.
Disisi lain, Disnaker Bandung Barat irit bicara saat ditemui usai mengadakan audensi dengan pihak management.
“Nanti saya laporan dulu ke bapak (Kadis Disnaker KBB), tadi yang audensi buruh dengan pihak PT kami hanya memfasilitasi pertemuan saja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Disnaker KBB, Henny A.
Sebagai informasi, Union busting (pemberangusan serikat) adalah praktik tidak sehat di mana pengusaha menghalang-halangi, melemahkan, atau menghancurkan serikat pekerja/buruh melalui intimidasi, mutasi, pemecatan (PHK), hingga pembentukan serikat tandingan.
Tindakan ini melanggar hak berserikat dan merupakan tindak pidana menurut UU No. 21 Tahun 2000, dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp100-500 juta.
Berikut adalah poin-poin penting terkait union busting:
Tujuan: Menghentikan aktivitas serikat, menghambat pembentukan serikat, atau melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial.
Bentuk Tindakan:
PHK: Pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus atau anggota serikat.
Intimidasi: Ancaman fisik maupun psikologis.
Mutasi/Demosi: Memindahkan pengurus serikat ke posisi yang lebih rendah atau terpencil.
Union Tandingan: Membentuk serikat pekerja tandingan yang berpihak pada perusahaan.
Diskriminasi: Mengurangi hak atau upah anggota serikat.
Dasar Hukum di Indonesia:
Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh melarang pengusaha menghalang-halangi atau memaksa pekerja terkait keanggotaan dan kegiatan serikat.
Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 menetapkan sanksi pidana penjara (1-5 tahun) dan denda (Rp100-500 juta) bagi pelaku.
Union busting merupakan kejahatan perburuhan yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib atau diselesaikan melalui jalur hukum ketenagakerjaan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








