Konten tukar pasangan, Polisi tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka (foto: instagram @divisihumaspolri)

i

Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka (foto: instagram @divisihumaspolri)

Jawa Timur | SekitarKita.id,-  Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam pembuatan terkait video viral “Tukar Pasangan”.

Sebelumnya diberitakan, Gus Samsudin menjadi perbincangan hangat dan viral berkat kehadirannya dalam sebuah konten video yang mempromosikan praktek pertukaran pasangan.

Polisi pastikan Gus Samsudin otak di balik video aliran sesat boleh tukar pasangan. Video tersebut diyakini mengandung ajaran yang kontroversial tentang pertukaran pasangan yang diduga berasal dari kanal YouTube Mbah Den (Sariden), yang dikenal sebagai milik Gus Samsudin dalam konten tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Gus Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan diizinkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Pernyataannya ini tentu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikan jumlah subsriber di akun YouTube miliknya.

Melansir dari laman isntagram @divisihumaspolri, pihaknya menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Baca Juga:  Breaking News! Truk Pengangkut Ayam Diduga Hantam Bus Primajasa di Cikarang Bekasi

Selain itu, kata dia, kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang diperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di Masyarakat,” jelas AKBP Charles, Minggu 3 Maret 2024.

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Editor: Abdul Kholilulloh

 

Baca berita seputar kita di website SekitarKita.id …..



Berita Terkait

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan
Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif
Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

Berita Terbaru