Konten tukar pasangan, Polisi tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka (foto: instagram @divisihumaspolri)

i

Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka (foto: instagram @divisihumaspolri)

Jawa Timur | SekitarKita.id,-  Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres Blitar akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam pembuatan terkait video viral “Tukar Pasangan”.

Sebelumnya diberitakan, Gus Samsudin menjadi perbincangan hangat dan viral berkat kehadirannya dalam sebuah konten video yang mempromosikan praktek pertukaran pasangan.

Polisi pastikan Gus Samsudin otak di balik video aliran sesat boleh tukar pasangan. Video tersebut diyakini mengandung ajaran yang kontroversial tentang pertukaran pasangan yang diduga berasal dari kanal YouTube Mbah Den (Sariden), yang dikenal sebagai milik Gus Samsudin dalam konten tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Gus Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan diizinkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Pernyataannya ini tentu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikan jumlah subsriber di akun YouTube miliknya.

Melansir dari laman isntagram @divisihumaspolri, pihaknya menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Baca Juga:  Babak Baru! Kasus Penculikan di Cikarang, Korban Beri Keterangan Palsu, Warganet: Kisah Yana Sumedang Terulang

Selain itu, kata dia, kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang diperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di Masyarakat,” jelas AKBP Charles, Minggu 3 Maret 2024.

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Editor: Abdul Kholilulloh

 

Baca berita seputar kita di website SekitarKita.id …..



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Senin, 28 September 2026 - 14:07 WIB

Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB

Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Berita Terbaru