Kuasa Hukum Tuan HB Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah di Ceger Jaktim 

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Abdillah, SH, kuasa hukum dari Tuan HB, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan kasus mafia tanah di lokasi Ceger, Jakarta Timur, Selasa 17 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat dalam mafia tanah adalah tidak benar dan justru pihak yang diklaim korban, SSN, lah yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Kasus Tanah Ceger, Jakarta Timur 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdillah, tanah yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, adalah milik sah Tuan HB.

Proses peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin menanggapi pemberitaan-pemberitaan yang mencoba mendiskreditkan pihak kami dengan tuduhan mafia tanah. Faktanya, justru pihak SSN lah yang harus bertanggung jawab atas peralihan hak atas tanah tersebut,” tegas Abdillah.

Fakta yang Dibalikan

Abdillah menjelaskan bahwa pihak SSN telah memberikan kuasa jual kepada kliennya, Tuan HB, melalui akta notaris yang terikat dengan perjanjian jual beli.

Baca Juga:  Catat, Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026

Kuasa jual yang diaktakan tersebut, lanjut Abdillah, tidak bisa dibatalkan, karena terikat dengan pengikatan jual beli yang sah.

“Apa yang dilakukan SSN adalah membalikkan fakta dengan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Padahal sudah ada peralihan hak yang sah, dan tanah tersebut telah menjadi milik klien kami,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa SSN tidak berhak lagi menguasai tanah tersebut, apalagi dengan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya.

“Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, dan kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian terkait penyerobotan tanah,” imbuhnya.

Tindak Lanjut Hukum

Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 385 KUHP Pidana.

“Kami menunggu proses hukum yang akan berlangsung. Kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami bukanlah tindakan mafia tanah, semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Abdillah.

Dugaan Penipuan oleh SSN

Selain itu, Abdillah mengungkapkan bahwa hubungan antara SSN dan Tuan HB bukan hanya terkait dengan tanah Ceger, tetapi juga melibatkan sejumlah transaksi lainnya yang patut diduga sebagai penipuan.

Baca Juga:  Saham Singapore Airways tergelincir 1,3% setelah penerbangan yang bergejolak Oleh Reuters

“Ada kuitansi dan sertifikat SHM milik orang tua SSN yang dijaminkan kepada klien kami, Tuan HB, dengan alasan meminjam uang untuk membeli tanah di Jatiasih. Namun, SSN tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdillah menambahkan bahwa ada juga jaminan tanah dan rumah milik keluarga SSN yang dijaminkan kepada kliennya dalam transaksi pinjaman uang.

“Kami sudah mencatatkan hal ini sebagai bentuk penipuan, dan kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Abdillah menegaskan bahwa pihaknya berharap SSN segera sadar dan meninggalkan lokasi tanah di Ceger dengan cara yang baik-baik.

“Kami menghimbau SSN untuk tidak ngotot menguasai tanah tersebut, karena jika dia tetap bertahan, ancaman pidana menantinya,” tegasnya.

Abdillah kembali menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa klien kami, Tuan HB, telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tuduhan mafia tanah yang dilontarkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar,” tutupnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar

Berita Terkait

Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik
Persib Bungkam Persija Jakarta 2-1 di El Clasico BRI Super League 2026, Kericuhan Warnai Akhir Laga
HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan
Bupati Jeje Ritchie Dukung Penuh Pembangunan Akses Pusdiklatpassus Batujajar, Dorong Ekonomi dan Kelancaran Mobilitas
KPU KBB Intensifkan Roadshow Politik, Fokus Pembaruan Data dan Keterwakilan Perempuan Jelang Pemilu 2029
Dadang Naser Tinjau Budidaya Ikan Bioflok di KBB, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15 WIB

Persib Bungkam Persija Jakarta 2-1 di El Clasico BRI Super League 2026, Kericuhan Warnai Akhir Laga

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Bupati Jeje Ritchie Dukung Penuh Pembangunan Akses Pusdiklatpassus Batujajar, Dorong Ekonomi dan Kelancaran Mobilitas

Berita Terbaru