SekitarKita.id- Abdillah, SH, kuasa hukum dari Tuan HB, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan kasus mafia tanah di lokasi Ceger, Jakarta Timur, Selasa 17 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat dalam mafia tanah adalah tidak benar dan justru pihak yang diklaim korban, SSN, lah yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kasus Tanah Ceger, Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdillah, tanah yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, adalah milik sah Tuan HB.
Proses peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin menanggapi pemberitaan-pemberitaan yang mencoba mendiskreditkan pihak kami dengan tuduhan mafia tanah. Faktanya, justru pihak SSN lah yang harus bertanggung jawab atas peralihan hak atas tanah tersebut,” tegas Abdillah.
Fakta yang Dibalikan
Abdillah menjelaskan bahwa pihak SSN telah memberikan kuasa jual kepada kliennya, Tuan HB, melalui akta notaris yang terikat dengan perjanjian jual beli.
Kuasa jual yang diaktakan tersebut, lanjut Abdillah, tidak bisa dibatalkan, karena terikat dengan pengikatan jual beli yang sah.
“Apa yang dilakukan SSN adalah membalikkan fakta dengan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Padahal sudah ada peralihan hak yang sah, dan tanah tersebut telah menjadi milik klien kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa SSN tidak berhak lagi menguasai tanah tersebut, apalagi dengan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya.
“Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, dan kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian terkait penyerobotan tanah,” imbuhnya.
Tindak Lanjut Hukum
Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 385 KUHP Pidana.
“Kami menunggu proses hukum yang akan berlangsung. Kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami bukanlah tindakan mafia tanah, semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Abdillah.
Dugaan Penipuan oleh SSN
Selain itu, Abdillah mengungkapkan bahwa hubungan antara SSN dan Tuan HB bukan hanya terkait dengan tanah Ceger, tetapi juga melibatkan sejumlah transaksi lainnya yang patut diduga sebagai penipuan.
“Ada kuitansi dan sertifikat SHM milik orang tua SSN yang dijaminkan kepada klien kami, Tuan HB, dengan alasan meminjam uang untuk membeli tanah di Jatiasih. Namun, SSN tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdillah menambahkan bahwa ada juga jaminan tanah dan rumah milik keluarga SSN yang dijaminkan kepada kliennya dalam transaksi pinjaman uang.
“Kami sudah mencatatkan hal ini sebagai bentuk penipuan, dan kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Abdillah menegaskan bahwa pihaknya berharap SSN segera sadar dan meninggalkan lokasi tanah di Ceger dengan cara yang baik-baik.
“Kami menghimbau SSN untuk tidak ngotot menguasai tanah tersebut, karena jika dia tetap bertahan, ancaman pidana menantinya,” tegasnya.
Abdillah kembali menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa klien kami, Tuan HB, telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tuduhan mafia tanah yang dilontarkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar,” tutupnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar








